Akibat Hukum dari Kepailitan

  • Debitur kehilangan hak untuk mengelola hartanya

  • Segala harta debitur menjadi boedel pailit (harta yang akan dibagikan)

  • Proses perdata yang menyangkut harta debitur akan dihentikan dan digabung dalam proses kepailitan

  • Karyawan dapat menuntut hak-haknya dan menjadi bagian dari kreditur preferen

Tujuan Kepailitan

  • Memberi kepastian hukum bagi kreditur

  • Melindungi kepentingan semua pihak, bukan hanya kreditur besar

  • Membubarkan usaha yang sudah tidak sehat secara tertib dan adil

Dengan kata lain, kepailitan merupakan jalan hukum terakhir setelah semua opsi damai tidak berhasil.

Penyalahgunaan dan Tantangan

Meski secara prinsip adil, proses kepailitan tidak lepas dari risiko penyalahgunaan, seperti:

  • Pengajuan pailit sebagai alat tekanan dalam sengketa komersial

  • Kurator yang tidak independen

  • Manipulasi utang agar dapat mengajukan permohonan pailit

Untuk itu, penting bagi hakim niaga untuk bersikap cermat dan profesional, serta memastikan proses dijalankan dengan itikad baik.

Kepailitan adalah mekanisme hukum penting yang memungkinkan penyelesaian utang secara menyeluruh dan adil bagi semua pihak. Namun, karena menyangkut hak milik, pekerjaan, dan kelangsungan bisnis, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati. Diperlukan pengawasan ketat dari pengadilan, profesionalisme dari kurator, dan itikad baik dari semua pihak agar kepailitan benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat manipulasi.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami