Dalam dunia usaha dan kehidupan ekonomi, tidak semua bisnis atau individu dapat terus memenuhi kewajiban keuangannya. Ketika utang tidak lagi mampu dibayar dan tidak ada solusi damai yang berhasil, maka hukum menyediakan mekanisme yang disebut kepailitan. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan utang secara adil, baik bagi pihak yang berutang (debitur) maupun pihak yang memberi utang (kreditur).
Secara sederhana, kepailitan adalah suatu keadaan ketika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga pengadilan menyatakan debitur tersebut dalam keadaan pailit. Dalam kondisi ini, seluruh kekayaan debitur akan dikelola oleh kurator untuk dibagikan secara proporsional kepada para kreditur.
Dasar Hukum Kepailitan
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Undang-undang ini berlaku untuk:
Syarat Mengajukan Permohonan Pailit
Permohonan pailit bisa diajukan oleh:
Proses Kepailitan
Kurator akan mengelola dan menjual harta debitur yang pailit untuk dibagikan ke para kreditur sesuai urutan prioritas yang ditentukan hukum.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm