.• Dasar Hukum

Pasal 604–612 HIR dan Pasal 195–208 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) secara tidak langsung memberi dasar mekanisme eksekusi terhadap putusan yang bersifat condemnatoir.

.• Contoh Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung No. 3493 K/Pdt/2012, yang menghukum tergugat membayar ganti rugi atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli.

Perbandingan dan Implikasi Hukum

Kriteria
Putusan Declaratoir
Putusan Condemnatoir
Tujuan

Menetapkan status atau hak hukum

Menghukum pihak untuk melakukan sesuatu

Eksekusi

Tidak dapat dieksekusi langsung

Dapat dieksekusi oleh juru sita

Amar Putusan

Tidak memuat perintah

Memuat perintah atau kewajiban

Contoh Gugatan

Penetapan ahli waris

Gugatan wanprestasi, ganti rugi

Implikasi Hukum

  • Putusan declaratoir sering kali tidak memerlukan upaya eksekusi, tetapi dapat menjadi dasar untuk menuntut hak selanjutnya.

  • Putusan condemnatoir memiliki kekuatan eksekutorial dan dapat langsung dilaksanakan oleh juru sita melalui permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Dalam praktik, satu putusan bisa saja mengandung unsur declaratoir sekaligus condemnatoir, tergantung pada permohonan dan amar yang diminta. Contohnya, pengadilan menetapkan penggugat sebagai pemilik sah (declaratoir), lalu menghukum tergugat untuk menyerahkan objek (condemnatoir).

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara putusan declaratoir dan putusan condemnatoir terletak pada efek hukumnya. Putusan declaratoir memberi kepastian hukum atas suatu hak, sedangkan putusan condemnatoir memuat perintah hukum yang dapat dieksekusi secara paksa. Memahami klasifikasi ini sangat penting dalam menyusun petitum gugatan dan merancang strategi hukum dalam proses peradilan perdata.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami