“Apabila seorang ahli waris yang sah menurut undang-undang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka anak-anak dan keturunannya yang sah menggantikannya dalam garis lurus ke bawah sampai tak terhingga, menurut tempat dan menurut kepala.”
Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Islam
Dalam hukum waris Islam, tidak dikenal konsep “ahli waris pengganti” seperti yang ada dalam hukum perdata. Hukum Islam hanya mengakui ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris wafat, dan tidak memberikan hak waris kepada seseorang melalui perantara (seperti cucu menggantikan ayahnya).
Jika seorang ayah meninggal dunia, dan anak laki-lakinya telah wafat lebih dulu, maka cucu laki-laki dari anak tersebut tidak otomatis mewarisi kekayaan kakeknya. Mengapa? Karena ia terhalang (mahjub) oleh adanya anak kandung pewaris lainnya yang masih hidup.
Perbandingan Ahli Waris Langsung vs. Pengganti
Aspek
Ahli Waris Langsung
Ahli Waris Pengganti
Hubungan dengan pewaris
Langsung (anak, istri, suami, orangtua)
Tidak langsung (misalnya cucu)
Dasar hukum
Pasal 832 KUH Perdata
Pasal 841 KUH Perdata
Syarat
Masih hidup saat pewaris wafat
Ahli waris utama telah wafat lebih dulu
Contoh Gugatan
Anak kandung
Cucu menggantikan ayahnya (anak pewaris)
Implikasi Hukum
Yurisprudensi Terkait
Kesimpulan
Perbedaan antara ahli waris langsung dan ahli waris pengganti terletak pada posisi mereka dalam hubungan dengan pewaris dan syarat munculnya hak waris. Ahli waris langsung menerima hak karena hubungan langsung, sementara ahli waris pengganti menerima hak melalui mekanisme penggantian posisi karena ahli waris utama telah tiada. Ahli waris langsung dalam hukum Islam yaitu orang yang punya hubungan nasab/pernikahan dan masih hidup saat pewaris meninggal. Sementara, ahli waris pengganti tidak dikenal dalam sistem waris Islam. Cucu dari anak yang wafat tidak otomatis mendapat warisan, kecuali tidak ada ahli waris lain yang menghalangi, atau melalui wasiat.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm