• Dasar Hukum: Pasal 841 KUH Perdata:

“Apabila seorang ahli waris yang sah menurut undang-undang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka anak-anak dan keturunannya yang sah menggantikannya dalam garis lurus ke bawah sampai tak terhingga, menurut tempat dan menurut kepala.”

Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Islam

Dalam hukum waris Islam, tidak dikenal konsep “ahli waris pengganti” seperti yang ada dalam hukum perdata. Hukum Islam hanya mengakui ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris wafat, dan tidak memberikan hak waris kepada seseorang melalui perantara (seperti cucu menggantikan ayahnya).

  • Contoh situasi yang ditolak dalam hukum Islam:

Jika seorang ayah meninggal dunia, dan anak laki-lakinya telah wafat lebih dulu, maka cucu laki-laki dari anak tersebut tidak otomatis mewarisi kekayaan kakeknya. Mengapa? Karena ia terhalang (mahjub) oleh adanya anak kandung pewaris lainnya yang masih hidup.

Perbandingan Ahli Waris Langsung vs. Pengganti

Aspek
Ahli Waris Langsung
Ahli Waris Pengganti
Hubungan dengan pewaris

Langsung (anak, istri, suami, orangtua)

Tidak langsung (misalnya cucu)

Dasar hukum

Pasal 832 KUH Perdata

Pasal 841 KUH Perdata

Syarat

Masih hidup saat pewaris wafat

Ahli waris utama telah wafat lebih dulu

Contoh Gugatan

Anak kandung

Cucu menggantikan ayahnya (anak pewaris)

Implikasi Hukum

  • Ahli waris langsung selalu diprioritaskan berdasarkan urutan dalam hukum waris perdata.

  • Ahli waris pengganti hanya berhak jika ahli waris yang digantikannya tidak bisa menerima warisan.

  • Penggantian ahli waris bersifat substitusi individual, bukan pembagian bersama dengan ahli waris yang lain.

Yurisprudensi Terkait

  • Putusan MA No. 1027 K/Sip/1973: Mengakui kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dari anak pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu.

  • Putusan MA No. 2243 K/Pdt/2014: Menegaskan prinsip penggantian dalam waris perdata dan memperjelas bahwa pengganti mewarisi seluruh hak yang seharusnya diterima oleh yang digantikannya.

Kesimpulan

Perbedaan antara ahli waris langsung dan ahli waris pengganti terletak pada posisi mereka dalam hubungan dengan pewaris dan syarat munculnya hak waris. Ahli waris langsung menerima hak karena hubungan langsung, sementara ahli waris pengganti menerima hak melalui mekanisme penggantian posisi karena ahli waris utama telah tiada. Ahli waris langsung dalam hukum Islam yaitu orang yang punya hubungan nasab/pernikahan dan masih hidup saat pewaris meninggal. Sementara, ahli waris pengganti tidak dikenal dalam sistem waris Islam. Cucu dari anak yang wafat tidak otomatis mendapat warisan, kecuali tidak ada ahli waris lain yang menghalangi, atau melalui wasiat.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami