Perbedaan antara Putusan Declaratoir dan Condemnatoir dalam Hukum Perdata

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, pengadilan dapat menjatuhkan berbagai jenis putusan yang memiliki fungsi dan akibat hukum berbeda. Dua bentuk utama yang sering digunakan adalah putusan declaratoir dan putusan condemnatoir. Meski keduanya terdengar teknis, memahami perbedaannya penting agar dapat menyusun gugatan yang efektif dan menafsirkan hasil putusan dengan benar.

Pengertian Putusan Declaratoir

Putusan declaratoir adalah putusan yang bersifat menetapkan atau mengesahkan suatu keadaan hukum. Tujuan putusan ini bukan untuk menghukum pihak tergugat, tetapi untuk memberikan kepastian hukum atas suatu hak atau status hukum yang dipersengketakan.

  • Contoh Kasus: Dalam sengketa warisan, jika seseorang menggugat dengan permintaan agar ditetapkan sebagai ahli waris sah, maka ketika hakim menyatakan penggugat sebagai ahli waris, itu merupakan putusan declaratoir.

.• Ciri-Ciri

  • Bersifat menetapkan (deklaratif).
  • Tidak memuat unsur pemaksaan atau perintah hukum.
  • Tidak dapat dieksekusi secara langsung oleh juru sita.
  • Memberi kepastian atas hak atau status hukum.

.• Dasar Hukum

Walau tidak disebutkan secara eksplisit dalam HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), pembagian ini diakui melalui doktrin hukum acara perdata dan dipraktikkan secara konsisten oleh peradilan.

.• Contoh Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung No. 1787 K/Pdt/2014, yang menetapkan penggugat sebagai ahli waris sah, tanpa memuat perintah kepada tergugat untuk menyerahkan harta warisan.

Pengertian Putusan Condemnatoir

Putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak tergugat untuk memenuhi kewajiban hukum tertentu, seperti membayar uang, menyerahkan benda, atau melakukan suatu tindakan.

  • Contoh Kasus: Jika seseorang digugat karena wanprestasi dan hakim menyatakan tergugat harus membayar ganti rugi Rp100 juta, maka putusan itu bersifat condemnatoir.

.• Ciri-Ciri

  • Mengandung amar yang memerintahkan tergugat melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
  • Dapat dilaksanakan secara paksa (executorial) oleh juru sita.
  • Ditandai dengan frasa dalam amar: "menghukum tergugat..."
Lanjut
tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami