Dalam sistem hukum perdata Indonesia, pengadilan dapat menjatuhkan berbagai jenis putusan yang memiliki fungsi dan akibat hukum berbeda. Dua bentuk utama yang sering digunakan adalah putusan declaratoir dan putusan condemnatoir. Meski keduanya terdengar teknis, memahami perbedaannya penting agar dapat menyusun gugatan yang efektif dan menafsirkan hasil putusan dengan benar.
Pengertian Putusan Declaratoir
Putusan declaratoir adalah putusan yang bersifat menetapkan atau mengesahkan suatu keadaan hukum. Tujuan putusan ini bukan untuk menghukum pihak tergugat, tetapi untuk memberikan kepastian hukum atas suatu hak atau status hukum yang dipersengketakan.
.• Ciri-Ciri
.• Dasar Hukum
Walau tidak disebutkan secara eksplisit dalam HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), pembagian ini diakui melalui doktrin hukum acara perdata dan dipraktikkan secara konsisten oleh peradilan.
.• Contoh Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung No. 1787 K/Pdt/2014, yang menetapkan penggugat sebagai ahli waris sah, tanpa memuat perintah kepada tergugat untuk menyerahkan harta warisan.
Pengertian Putusan Condemnatoir
Putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak tergugat untuk memenuhi kewajiban hukum tertentu, seperti membayar uang, menyerahkan benda, atau melakukan suatu tindakan.
.• Ciri-Ciri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm