Kedudukan Kreditur
Baik dalam hak tanggungan maupun hipotik, kreditur memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen. Artinya, mereka berhak atas hasil penjualan objek jaminan lebih dahulu dibanding kreditur lainnya. Keduanya juga bersifat droit de suite (hak mengikuti) dan droit de préférence (hak didahulukan).
Yurisprudensi Terkait
Hak tanggungan hanya dapat dibebankan kepada objek yang memiliki sertifikat hak atas tanah yang dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, hipotik mencakup benda tidak bergerak lain yang tidak termasuk dalam rezim pertanahan, seperti alat transportasi laut.
Contoh konkret: Jika seseorang ingin menjaminkan sebuah tanah kosong dengan SHM, maka menggunakan hak tanggungan. Namun jika yang dijaminkan adalah kapal tanker, maka digunakan hipotik kapal.
Kesimpulan
Secara substansial, hak tanggungan dan hipotik merupakan bentuk jaminan kebendaan dengan kekuatan yang sama dalam hal preferensi. Namun, perbedaan terletak pada:
Dalam praktik, pemilihan jenis jaminan ini sangat menentukan efisiensi penagihan utang dan keamanan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap karakteristik masing-masing jaminan sangat penting bagi kreditur maupun debitur. Pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting agar pihak kreditur dapat memilih jenis jaminan yang paling tepat dan efektif untuk menjamin pelunasan piutang atau utang.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm