Kedudukan Kreditur

Baik dalam hak tanggungan maupun hipotik, kreditur memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen. Artinya, mereka berhak atas hasil penjualan objek jaminan lebih dahulu dibanding kreditur lainnya. Keduanya juga bersifat droit de suite (hak mengikuti) dan droit de préférence (hak didahulukan).

Yurisprudensi Terkait

  • Putusan MA RI No. 517 K/Pdt/2002 Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hak tanggungan yang didaftarkan secara sah dapat dieksekusi tanpa perlu adanya putusan pengadilan lagi, memperkuat prinsip parate eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT.

  • Putusan MA No. 2227 K/Pdt/2008 Mahkamah memutus bahwa eksekusi hipotik atas kapal memerlukan permohonan ke pengadilan jika tidak terdapat perjanjian atau klausul eksekutorial yang sah. Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan dalam mekanisme eksekusi hipotik dibanding hak tanggungan.

Hak tanggungan hanya dapat dibebankan kepada objek yang memiliki sertifikat hak atas tanah yang dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, hipotik mencakup benda tidak bergerak lain yang tidak termasuk dalam rezim pertanahan, seperti alat transportasi laut.

Contoh konkret: Jika seseorang ingin menjaminkan sebuah tanah kosong dengan SHM, maka menggunakan hak tanggungan. Namun jika yang dijaminkan adalah kapal tanker, maka digunakan hipotik kapal.

Kesimpulan

Secara substansial, hak tanggungan dan hipotik merupakan bentuk jaminan kebendaan dengan kekuatan yang sama dalam hal preferensi. Namun, perbedaan terletak pada:

  • Objek: hak tanggungan untuk tanah, hipotik untuk benda tidak bergerak selain tanah seperti kapal.

  • Proses hukum: hak tanggungan lebih terstruktur dan modern (UUHT), sedangkan hipotik masih mengikuti ketentuan klasik KUHPerdata.

  • Eksekusi: hak tanggungan lebih efisien dan langsung, sedangkan hipotik umumnya lebih formal dan memerlukan proses peradilan.

Dalam praktik, pemilihan jenis jaminan ini sangat menentukan efisiensi penagihan utang dan keamanan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap karakteristik masing-masing jaminan sangat penting bagi kreditur maupun debitur. Pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting agar pihak kreditur dapat memilih jenis jaminan yang paling tepat dan efektif untuk menjamin pelunasan piutang atau utang.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami