Hak Tanggungan vs Hipotik: Perbandingan dari Segi Objek dan Proses

Dalam sistem hukum jaminan di Indonesia, dikenal dua jenis jaminan kebendaan utama atas benda tidak bergerak: hak tanggungan dan hipotik. Meskipun keduanya memberikan hak preferen kepada kreditur, terdapat perbedaan prinsipil terutama dari segi objek jaminan dan mekanisme proses pembebanannya.

Dasar Hukum

  • Hak Tanggungan Diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT).

  • Hipotik: Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1162 s.d.1232 dan untuk objek tertentu seperti kapal laut juga tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Perbedaan Objek Jaminan

Aspek
Hak Tanggungan
Hipotek
Jenis Objek

Tanah dan bangunan (benda tetap)

Benda tidak bergerak selain tanah

Contoh

Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan

Kapal laut ≥ 20 GT, pesawat udara

Persyaratan

Objek harus terdaftar dan bersertifikat

Tidak mensyaratkan pendaftaran tanah

Hak tanggungan hanya dapat dibebankan kepada objek yang memiliki sertifikat hak atas tanah yang dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, hipotik mencakup benda tidak bergerak lain yang tidak termasuk dalam rezim pertanahan, seperti alat transportasi laut.

Contoh konkret: Jika seseorang ingin menjaminkan sebuah tanah kosong dengan SHM, maka menggunakan hak tanggungan. Namun jika yang dijaminkan adalah kapal tanker, maka digunakan hipotik kapal.

Perbedaan Proses Pembebanan dan Eksekusi

Tahapan
Hak Tanggungan
Hipotek
Akta Pembebanan

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT

Akta Notaris sesuai KUHPer/KUHD

Pendaftaran

Wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) → Sertifikat HT

Didaftarkan ke instansi terkait (mis. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal)

Eksekusi

Dapat langsung dilakukan dengan titel eksekutorial (Pasal 6 UUHT)

Umumnya melalui pengadilan atau lelang umum berdasarkan permohonan eksekusi

  • Parate Eksekusi

  • Hak tanggungan memungkinkan kreditur untuk melakukan parate eksekusi tanpa melalui gugatan, cukup dengan sertifikat hak tanggungan yang berkekuatan eksekutorial (Pasal 14 ayat 2 UUHT).

  • Hipotik, umumnya harus melalui proses pengadilan, kecuali ada klausula tertentu yangmemberikan kemudahan serupa.

Lanjut
tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami