Dalam sistem hukum jaminan di Indonesia, dikenal dua jenis jaminan kebendaan utama atas benda tidak bergerak: hak tanggungan dan hipotik. Meskipun keduanya memberikan hak preferen kepada kreditur, terdapat perbedaan prinsipil terutama dari segi objek jaminan dan mekanisme proses pembebanannya.
Dasar Hukum
Perbedaan Objek Jaminan
Aspek
Hak Tanggungan
Hipotek
Jenis Objek
Tanah dan bangunan (benda tetap)
Benda tidak bergerak selain tanah
Contoh
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
Kapal laut ≥ 20 GT, pesawat udara
Persyaratan
Objek harus terdaftar dan bersertifikat
Tidak mensyaratkan pendaftaran tanah
Hak tanggungan hanya dapat dibebankan kepada objek yang memiliki sertifikat hak atas tanah yang dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, hipotik mencakup benda tidak bergerak lain yang tidak termasuk dalam rezim pertanahan, seperti alat transportasi laut.
Contoh konkret: Jika seseorang ingin menjaminkan sebuah tanah kosong dengan SHM, maka menggunakan hak tanggungan. Namun jika yang dijaminkan adalah kapal tanker, maka digunakan hipotik kapal.
Perbedaan Proses Pembebanan dan Eksekusi
Tahapan
Hak Tanggungan
Hipotek
Akta Pembebanan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT
Akta Notaris sesuai KUHPer/KUHD
Pendaftaran
Wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) → Sertifikat HT
Didaftarkan ke instansi terkait (mis. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal)
Eksekusi
Dapat langsung dilakukan dengan titel eksekutorial (Pasal 6 UUHT)
Umumnya melalui pengadilan atau lelang umum berdasarkan permohonan eksekusi

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm