Perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang sangat merugikan harkat dan martabat manusia. Korban perdagangan orang sering mengalami eksploitasi fisik, seksual, ekonomi, hingga perbudakan modern. Indonesia sebagai negara pengirim, penerima, dan transit perdagangan orang telah mengatur secara tegas ketentuan hukumnya untuk mencegah, menindak, dan melindungi korban.
Pengertian Perdagangan Orang
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO):
"Perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam maupun luar negeri, untuk tujuan eksploitasi."
Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang
Jenis-jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sanksi Pidana
Ketentuan pidana dalam UU No. 21 Tahun 2007 antara lain:
Perlindungan Korban
UU PTPPO juga memberikan perhatian besar terhadap korban, antara lain:
Peran pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat sangat penting dalam mendampingi korban hingga proses pemulihan. Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan serius yang merampas hak asasi dan kebebasan seseorang. Indonesia berkomitmen memberantas tindak pidana ini melalui penegakan hukum yang tegas dan perlindungan menyeluruh bagi korban. Diperlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kasus perdagangan orang agar hak dan martabat manusia tetap terjaga.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm