Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang sangat merugikan harkat dan martabat manusia. Korban perdagangan orang sering mengalami eksploitasi fisik, seksual, ekonomi, hingga perbudakan modern. Indonesia sebagai negara pengirim, penerima, dan transit perdagangan orang telah mengatur secara tegas ketentuan hukumnya untuk mencegah, menindak, dan melindungi korban.

Pengertian Perdagangan Orang

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO):

"Perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam maupun luar negeri, untuk tujuan eksploitasi."

Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Kegiatan: perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan orang

  • Cara: dengan ancaman kekerasan, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau imbalan

  • Tujuan: eksploitasi, meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, perdagangan organ tubuh, dan lainnya

Jenis-jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Perdagangan perempuan untuk eksploitasi seksual

  • Perdagangan anak untuk diperkerjakan atau dieksploitasi

  • Perdagangan orang untuk kerja paksa atau perbudakan

  • Perdagangan orang untuk dijadikan pengemis

  • Perdagangan orang untuk pengambilan organ tubuh

Sanksi Pidana

Ketentuan pidana dalam UU No. 21 Tahun 2007 antara lain:

  • Pasal 2 Ayat (1): Pelaku perdagangan orang dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

  • Pasal 3: Jika dilakukan oleh korporasi, pidana dapat berupa denda dua kali lipat, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi.

  • Pasal 6 s.d 13: Mengatur pidana tambahan bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal, mengalami luka berat, atau jika korbannya anak-anak.

Perlindungan Korban

UU PTPPO juga memberikan perhatian besar terhadap korban, antara lain:

  • Perlindungan hukum dan keamanan

  • Pemulihan fisik dan psikologis

  • Rehabilitasi sosial dan reintegrasi ke keluarga

  • Pemberian bantuan hukum dan kompensasi

Peran pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat sangat penting dalam mendampingi korban hingga proses pemulihan. Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan serius yang merampas hak asasi dan kebebasan seseorang. Indonesia berkomitmen memberantas tindak pidana ini melalui penegakan hukum yang tegas dan perlindungan menyeluruh bagi korban. Diperlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kasus perdagangan orang agar hak dan martabat manusia tetap terjaga.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami