Terorisme merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional, ketertiban umum, dan keselamatan warga negara. Aksi terorisme tidak hanya menyebabkan kerugian harta benda, tetapi juga menimbulkan ketakutan massal dan kerusakan psikologis di masyarakat. Oleh sebab itu, Indonesia telah menetapkan hukum khusus untuk menanggulangi kejahatan terorisme melalui peraturan perundang-undangan.
Pengertian Terorisme
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terorisme adalah:
"Tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dapat menimbulkan korban massal, dan/atau kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."
Unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme
Sanksi Pidana
Tindak pidana terorisme diancam dengan sanksi berat, di antaranya:
Selain itu, bagi pelaku perekrutan, penyebaran paham, atau pendanaan terorisme juga dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 13A s.d Pasal 18 UU No. 5 Tahun 2018.
Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan
Dalam UU No. 5 Tahun 2018, pemerintah diberikan kewenangan untuk:
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus dan tegas. Melalui UU No. 5 Tahun 2018, Indonesia memperkuat upaya pemberantasan terorisme, tidak hanya dari segi penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan diradikalisasi. Keberhasilan pemberantasan terorisme membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm