CV vs PT: Perbedaan Bentuk Usaha dan Tanggung Jawab Hukum

Dalam dunia bisnis di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang paling sering digunakan adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal struktur, status hukum, dan tanggung jawab para pemilik usaha. Memahami perbedaan ini penting bagi siapa pun yang ingin memulai usaha atau melakukan restrukturisasi bisnis.

Dasar Hukum

  • CV merupakan bentuk persekutuan perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21, serta merujuk pada ketentuan persekutuan perdata dalam KUH Perdata Pasal 1618–1652 dan belum memiliki undang-undang khusus yang mengaturnya secara menyeluruh.

  • PT diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020. Sehingga PT memiliki landasan yuridis yang kuat dan memiliki status badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Pasal 7 ayat (4) UU PT). Dengan demikian, PT merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan dapat memiliki hak serta kewajiban secara hukum.

Status Badan Hukum

  • CV bukan badan hukum. Artinya, secara hukum, tanggung jawab dan aktivitas usaha melekat langsung pada para pendirinya.

  • PT adalah badan hukum. Ia memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pemiliknya (pemegang saham), serta dapat melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.

Kepemilikan dan Struktur Organisasi

  • CV memiliki dua jenis sekutu:

  • Sekutu aktif (komplementer): menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.

  • Sekutu pasif (komanditer): hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan.

  • PT memiliki struktur yang lebih kompleks:

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  • Direksi (mengurus perusahaan)

  • Dewan Komisaris (mengawasi direksi)

Tanggung Jawab Hukum

  • CV: Sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi hingga harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor.

  • PT: Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan, tidak sampai ke harta pribadi, kecuali dalam hal tertentu seperti tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan badan hukum (piercing the corporate veil).

Proses Pendirian

  • CV relatif lebih mudah dan cepat didirikan. Tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hanya cukup dengan pendaftaran di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). CV didirikan melalui akta notaris yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (secara administratif), namun tidak melalui proses pengesahan sebagai badan hukum.

  • PT memerlukan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan sejumlah persyaratan formal lainnya. PT harus melewati prosedur pendirian sesuai Pasal 7–9 UU PT, termasuk akta notaris, pengesahan menteri, dan pencatatan dalam Daftar Perseroan.

Kredibilitas dan Akses Modal

  • PT umumnya lebih dipercaya oleh investor, bank, dan mitra usaha karena status hukumnya yang jelas.

  • CV cocok untuk usaha kecil hingga menengah, namun cenderung memiliki keterbatasan dalam menarik modal besar dari luar.

Kesimpulan

Pemilihan antara CV dan PT sangat bergantung pada skala usaha, kebutuhan struktur organisasi, serta sejauh mana pemilik usaha ingin membatasi tanggung jawab hukum mereka. Untuk usaha berskala kecil dengan hubungan internal yang sederhana, CV bisa menjadi pilihan efisien. Namun, untuk usaha yang bertujuan berkembang lebih besar dan profesional, PT memberikan perlindungan hukum dan peluang pengembangan modal yang lebih baik.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami