Perlindungan Konsumen di Indonesia

Kegiatan perdagangan dan jasa tidak lepas dari hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, sering kali konsumen berada di posisi lemah karena keterbatasan informasi, ketidakseimbangan posisi tawar, maupun ketidaktahuan atas hak-haknya. Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen agar tidak dirugikan dalam kegiatan transaksi barang dan/atau jasa. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Menurut Pasal 1 angka 1 UU PK, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan ini mencakup hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

  • UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Peraturan pelaksana lainnya, seperti:

o Peraturan Pemerintah o Peraturan Menteri Perdagangan o Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perlindungan konsumen sektor keuangan

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen (Pasal 4 UU PK):
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai nilai tukar dan kondisi.

  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

  • Hak atas advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa.

  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan edukasi.

  • Hak atas perlakuan dan layanan yang adil.

Kewajiban Konsumen (Pasal 5 UU PK):
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi barang/jasa.

  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi.

  • Membayar sesuai kesepakatan.

  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa secara patut.

Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7 UU PK):
  • Beritikad baik dalam kegiatan usaha.

  • Memberikan informasi benar, jelas, dan jujur.

  • Menjamin mutu barang/jasa.

  • Memberikan kompensasi atau ganti rugi jika barang/jasa tidak sesuai perjanjian.

Upaya Perlindungan Konsumen

  • Preventif (pencegahan): Melalui regulasi dan pengawasan seperti standarisasi barang, perizinan, labeling, dan pengendalian iklan.

  • Represif (penindakan): Penyelesaian sengketa konsumen melalui: - Pengadilan - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) → Lembaga di daerah untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara cepat, murah, dan sederhana.

  • Edukasi Publik: Sosialisasi hak konsumen, edukasi transaksi digital, dan program literasi produk.

Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen

  • Administratif: peringatan, pencabutan izin usaha.

  • Perdata: ganti rugi.

  • Pidana: ancaman pidana kurungan dan/atau denda.

Perlindungan konsumen merupakan wujud hadirnya negara dalam menjaga keseimbangan hubungan pelaku usaha dan konsumen di tengah perkembangan perdagangan barang dan jasa. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen, diharapkan hak-hak konsumen dapat terlindungi dan tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami