Bentuk dan Jenis Perikatan Menurut KUH Perdata

Dalam hukum perdata Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perikatan merupakan salah satu konsep sentral. Perikatan mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berkewajiban untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, sedangkan pihak lainnya berhak menuntut pemenuhan kewajiban tersebut.

Pengertian Perikatan

Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, perikatan lahir dari perjanjian dan undang-undang. Ini menunjukkan bahwa perikatan bisa timbul karena adanya kesepakatan sukarela para pihak, maupun karena kewajiban yang langsung ditetapkan oleh hukum.

Bentuk Perikatan

Dalam KUHPerdata, bentuk perikatan dapat dibedakan berdasarkan dua kategori utama:

  • 1. Perikatan Sepihak dan Timbal Balik

  • Perikatan Sepihak adalah perikatan yang hanya memberikan kewajiban kepada satu pihak, sedangkan pihak lain hanya menerima hak (misalnya, hibah).

  • Perikatan Timbal Balik memberikan kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak (misalnya, jual beli: penjual berkewajiban menyerahkan barang, pembeli berkewajiban membayar harga).

  • 2. Perikatan Berwaktu dan Tidak Berwaktu

  • Perikatan Berwaktu memiliki jangka waktu tertentu untuk dipenuhi (misalnya, pembayaran utang dalam 30 hari).

  • Perikatan Tidak Berwaktu tidak mencantumkan batas waktu tertentu, tetapi pelaksanaan dapat dituntut segera setelah syarat terpenuhi.

Jenis Perikatan

KUHPerdata mengklasifikasikan jenis perikatan berdasarkan berbagai aspek, antara lain:

  • 1. Perikatan Alternatif dan Fakultatif

  • Perikatan Alternatif memberikan beberapa pilihan prestasi, dan debitur hanya wajib memenuhi salah satunya (Pasal 1266 KUHPerdata).

  • Perikatan Fakultatif hanya memiliki satu prestasi pokok, tetapi debitur dapat menggantinya dengan prestasi lain sebagai pilihan (Pasal 1267 KUHPerdata).

  • 2. Perikatan Tanggungan Bersama dan Tanggung Renteng

  • Dalam perikatan tanggungan bersama, para debitur bertanggung jawab terhadap bagiannya masing-masing.

  • Dalam perikatan tanggung renteng (solidair), semua debitur bertanggung jawab atas keseluruhan utang, sehingga kreditur dapat menagih kepada salah satu atau seluruh debitur (Pasal 1278 KUHPerdata).

  • 3. Perikatan dengan Syarat dan dengan Ketetapan Waktu

  • Perikatan bersyarat tergantung pada suatu peristiwa yang belum pasti (Pasal 1253).

  • Perikatan berjangka waktu menggantungkan pelaksanaan prestasi pada saat tertentu, misalnya mulai atau berakhirnya kewajiban pada tanggal tertentu (Pasal 1262).

  • 4. Perikatan Bersyarat Gantung dan Bersyarat Batal

  • Perikatan Gantung (opschortende voorwaarde) menjadi efektif setelah suatu syarat terpenuhi.

  • Perikatan Batal (ontbindende voorwaarde) gugur apabila suatu syarat kemudian terjadi.

Penutup

Pemahaman mengenai bentuk dan jenis perikatan penting dalam praktik hukum maupun dunia usaha. Hal ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap kewajiban kontraktual, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak. Dengan mengenali karakteristik perikatan, masyarakat dan pelaku usaha dapat merancang perjanjian secara lebih hati-hati dan sesuai hukum yang berlaku.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami