Kepastian Hukum dalam Perspektif Normatif

Dalam perspektif normatif, kepastian hukum merujuk pada keberadaan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dan diberlakukan secara tegas, jelas, dan logis. Peraturan semacam itu tidak boleh membuka ruang multitafsir yang membingungkan, sebab hukum yang tidak pasti dapat menciptakan konflik norma dan ketidakadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi dasar bagi terciptanya tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan dapat diprediksi secara hukum.

Menurut Jan Michiel Otto, terdapat lima aspek utama yang menunjukkan terpenuhinya kepastian hukum, yaitu:

  • 1. Aturan hukum harus jelas, konsisten, dan mudah diakses.

Norma hukum yang berlaku harus diterbitkan oleh lembaga negara yang sah dan memiliki karakteristik keterbacaan, tidak saling bertentangan, serta dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

  • 2. Memperlakukan warga negara setara

Lembaga pemerintahan dan penguasa harus menerapkan peraturan hukum secara konsisten serta tunduk terhadap hukum tersebut, tanpa memperlakukan warga negara secara diskriminatif.

  • 3. Mayoritas warga negara menyetujui dan menerima isi hukum yang berlaku

  • Hal ini menciptakan legitimasi sosial yang kuat dan membentuk perilaku warga yang selaras dengan norma yang telah ditetapkan.

  • 4. Peradilan harus independen

  • Hakim tidak boleh memihak dan harus menerapkan hukum secara objektif dan konsisten dalam menyelesaikan sengketa.

  • 5. Putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan secara nyata

  • Artinya, hukum tidak hanya hidup dalam teks, melainkan dapat diimplementasikan dan menghasilkan efek konkret dalam kehidupan sosial.

Kelima indikator tersebut menekankan bahwa substansi hukum harus selaras dengan kebutuhan sosial, agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga fungsional secara substantif dalam masyarakat.

Mengapa Kepastian Hukum Penting?

Kepastian hukum merupakan elemen esensial dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat). Tanpa kepastian, hukum kehilangan arah dan makna karena membuka peluang terjadinya penyimpangan serta ketidakadilan. Masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti apa yang diperbolehkan dan dilarang, sementara aparat penegak hukum berpotensi bertindak arbitrer.

Kepastian hukum berperan penting dalam:

  • mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

  • Menegaskan batas kewenangan pemerintah,

  • Menyediakan pedoman perilaku yang konsisten,

  • Menumbuhkan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya menjadi asas normatif, melainkan syarat mutlak bagi berjalannya sistem hukum yang adil, rasional, dan demokratis. Sebagaiman ditegaskan dalam adagium klasik:

“Ubi jus incertum, ibi jus nullum”
Di mana hukum tidak pasti, maka tidak ada hukum.

Adagium ini memperingatkan bahwa hukum yang tidak tegas dan terbuka untuk berbagai tafsir pada hakikatnya tidak dapat diberlakukan secara sah. Oleh karena itu, kepastian hukum harus senantiasa dijaga sebagai jantung dari keberlakuan hukum itu sendiri.

tentang penulis
foto melamar-removebg-preview - Grace Amelia Siagian
Grace Amalia Siagian

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami