Di era digital saat ini, kreativitas manusia dalam menghasilkan karya seni, sastra, dan teknologi berkembang sangat pesat. Sayangnya, maraknya pembajakan, plagiarisme, dan pelanggaran terhadap karya-karya tersebut juga meningkat. Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual masyarakat melalui hukum hak cipta.
Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan bagian dari rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan terhadap hasil karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Ciptaan yang Dilindungi
Hak-Hak yang Dimiliki Pencipta
Masa Berlaku Hak Cipta
Masa berlaku hak cipta berbeda tergantung jenis karyanya. Umumnya, hak cipta berlaku selama seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelahpencipta meninggal dunia. Sedangkan untuk ciptaan tertentu, seperti programkomputer atau karya sinematografi, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Sanksi atas Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar bagi pelaku pelanggaran. Selain itu, pencipta atau pemegang hak cipta juga dapat mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pelanggaran tersebut.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm