Hukum Hak Merek di Indonesia

Dalam dunia perdagangan dan industri, merek memiliki peranan penting sebagai identitas produk maupun jasa yang membedakannya dari produk lain sejenis di pasaran. Melalui merek, konsumen dapat mengenali kualitas, reputasi, serta asal-usul suatu barang atau jasa. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik merek agar tidak terjadi penyalahgunaan, peniruan, atau pemalsuan. Di Indonesia, hak atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pengertian Hak Merek

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk menggunakan mereknya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam jangka waktu tertentu.

Jenis-Jenis Merek

  • Merek Dagang: Digunakan pada barang yang diperdagangkan.

  • Merek Jasa: Digunakan pada jasa yang ditawarkan.

  • Merek Kolektif: Digunakan oleh sekelompok orang atau badan hukum secara bersama-sama dalam kegiatan perdagangan.

Fungsi dan Manfaat Hak Merek

  • Sebagai identitas produk atau jasa di pasaran

  • Melindungi reputasi dan kualitas produk

  • Mencegah tindakan peniruan dan pemalsuan

  • Memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakannya secara legal

  • Menjadi aset komersial yang bernilai ekonomi tinggi dan bisa diperjualbelikan, dilisensikan, atau diwariskan

Masa Berlaku Hak Merek

Hak atas merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa batas, selama memenuhi ketentuan perpanjangan.

Prosedur Pendaftaran Merek

Permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Tahapan pendaftarannya meliputi:

  • Pengajuan permohonan secara online melalui website DJKI

  • Pemeriksaan administratif

  • Pengumuman dalam berita resmi merek selama 2 bulan

  • Pemeriksaan substantif terhadap keberatan (jika ada)

  • Penerbitan sertifikat merek

Sanksi atas Pelanggaran Hak Merek

Pelanggaran hak merek terjadi jika ada pihak yang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin. Sanksi pidana dapat berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar, serta sanksi perdata berupa ganti rugi kepada pemilik merek yang dirugikan.

Hak merek merupakan perlindungan hukum atas identitas produk atau jasa yang menjadi bagian penting dalam persaingan usaha. Dengan adanya pendaftaran merek, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk melindungi produknya dari ancaman pemalsuan dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain itu, perlindungan merek yang baik juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami