Dalam hukum pertanahan Indonesia, pengaturan mengenai hak atas tanah bersumber pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Dua bentuk penguasaan tanah yang sering menjadi sorotan adalah tanah negara dan tanah adat (tanah ulayat). Meski sama-sama berada dalam wilayah hukum Indonesia, keduanya berbeda dari segi status hukum, penguasaan, dan mekanisme pengelolaan. Ketidaktahuan akan perbedaan ini sering menimbulkan konflik agraria di berbagai daerah.
1. Tanah Negara: Definisi dan Karakteristik
Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena:
Dasar hukum:
Contoh karakteristik:
2. Tanah Adat: Definisi dan Karakteristik
Tanah adat atau tanah ulayat adalah tanah milik kolektif masyarakat hukum adat yang diwariskan turun-temurun, dan pengelolaannya berdasarkan norma adat yang masih hidup dan diakui negara.
Dasar hukum:
Karakteristik:
3. Perbedaan Pokok Tanah Negara vs Tanah Adat
Aspek
Tanah Nagara
Tanah Adat
Penguasa
Negara (melalui BPN)
Masyarakat hukum adat
Sumber hak
Hukum nasional
Hukum adat (diakui negara)
Status hukum
Dapat diberikan kepada pihak ketiga
Penguasaan kolektif oleh komunitas adat
Peralihan hak
Melalui prosedur administrasi pertanahan
Tidak bebas dialihkan, khususnya ke luar komunitas
4. Contoh Kasus: Sengketa Tanah Adat Suku Anak Dalam vs Perusahaan Perkebunan
Kasus: Di Jambi, terjadi konflik antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan sebuah perusahaan sawit pemegang HGU di atas tanah yang diklaim sebagai tanah adat.
Kronologi:
Masalah hukum:
Hasil:
Belum ada penyelesaian menyeluruh. Konflik ini memunculkan desakan terhadap pemerintah agar mengakui secara resmi tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat dan tidak serta-merta mengalihkannya menjadi HGU tanpa konsultasi dan persetujuan.
5. Penutup: Pentingnya Pengakuan Tanah Adat
Kasus di atas mencerminkan fakta bahwa tanpa pengakuan formal, tanah adat mudah dianggap sebagai tanah negara dan dialokasikan kepada pihak lain. Pengakuan tanah adat memerlukan:
Dengan meningkatnya konflik agraria, ke depan negara perlu mempercepat pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah ulayat, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak konstitusional masyarakat adat.
6. Kesimpulan
Perbedaan antara tanah negara dan tanah adat bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut pengakuan identitas dan hak hidup masyarakat adat. Tanah negara tunduk pada sistem pertanahan formal, sedangkan tanah adat hidup dalam sistem hukum adat yang diakui negara sepanjang masih eksis. Contoh kasus Suku Anak Dalam menunjukkan pentingnya pengakuan resmi dan pendokumentasian tanah adat untuk menghindari konflik agraria yang merugikan masyarakat adat dan pemerintah.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm