Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah salah satu lingkungan peradilan di Indonesia yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Lembaga peradilan ini memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara. Sengketa tersebut terjadi akibat adanya keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dasar hukum pembentukan PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketentuan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan atas keputusan administratif pemerintah yang dianggap sewenang-wenang atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peradilan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan akuntabel. Melalui PTUN, warga negara dapat menguji legalitas keputusan pejabat administratif yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak tertentu. Keberadaan PTUN juga menjadi sarana pengawasan yudisial terhadap tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangan administratifnya.

Sebagai contoh, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan secara tidak sah oleh instansi tempatnya bekerja dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan pemberhentian tersebut. Begitu pula seorang pengusaha yang izin usahanya dicabut tanpa alasan yang jelas oleh pejabat berwenang, berhak menggugat ke PTUN guna memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya.

Keberadaan PTUN memberikan jaminan keadilan administratif bagi masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi instrumen kontrol terhadap pelaksanaan kekuasaan administratif negara.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami