Pengajuan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009. Setiap warga negara atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan atas keputusan pejabat tata usaha negara dapat mengajukan gugatan dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan berikut:
1. Pendaftaran Gugatan
Gugatan diajukan secara tertulis ke kantor PTUN setempat. Gugatan harus mencantumkan identitas penggugat dan tergugat, uraian tentang keputusan yang disengketakan, alasan gugatan, serta tuntutan yang diminta. Penggugat juga wajib melampirkan bukti salinan keputusan yang disengketakan.
2. Jangka Waktu Gugatan
Menurut Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986, gugatan ke PTUN harus diajukan dalam waktu 90 hari kalender sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan yang disengketakan. Lewat dari batas waktu tersebut, gugatan akan dinyatakan kadaluwarsa dan tidak dapat diperiksa.
3. Proses Persidangan
Setelah gugatan didaftarkan, ketua pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara. Tahapan persidangan meliputi:
4. Upaya Hukum
Pihak yang tidak puas terhadap putusan PTUN tingkat pertama dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Apabila masih tidak puas, dapat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan terakhir peninjauan kembali (PK) apabila memenuhi syarat tertentu.
Melalui prosedur PTUN yang sistematis ini, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan administratif pemerintah yang dianggap merugikan hak-hak mereka.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm