Dalam sistem hukum Indonesia, pelaksanaan kekuasaan pemerintahan harus berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang disebut sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), asas-asas tersebut menjadi landasan penting bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tata usaha negara. Asas ini juga menjadi pedoman bagi pejabat tata usaha negara dalam membuat keputusan administratif.
Keberadaan asas-asas ini diatur dalam berbagai ketentuan hukum, salah satunya dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan bahwa keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas-asas hukum utama dalam Peradilan Tata Usaha Negara:
1. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menekankan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Contoh: Surat keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil tanpa dasar hukum atau tanpa alasan yang sah dapat dibatalkan oleh PTUN karena melanggar asas kepastian hukum.
2. Asas Kecermatan
Pejabat tata usaha negara wajib bertindak cermat dalam membuat keputusan administratif, dengan melakukan penelitian, pertimbangan, dan analisis yang memadai atas setiap fakta dan data yang relevan sebelum menetapkan keputusan.
Contoh: Penerbitan izin usaha tanpa memverifikasi kelengkapan syarat administratif dapat digugat ke PTUN karena melanggar asas kecermatan.
3. Asas Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat administrasi negara dilarang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau untuk tujuan di luar ketentuan hukum. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang, keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh PTUN.
Contoh: Kepala daerah yang memberikan izin usaha kepada keluarganya tanpa prosedur formal dapat diputuskan tidak sah oleh PTUN.
4. Asas Keadilan
Asas ini mewajibkan agar setiap keputusan tata usaha negara harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak keputusan tersebut. Keputusan tidak boleh diskriminatif, sewenang-wenang, atau merugikan pihak tertentu tanpa alasan yang sah.
Contoh: Penetapan daftar penerima bantuan sosial yang tidak transparan dan diskriminatif dapat digugat ke PTUN karena bertentangan dengan asas keadilan.
5. Asas Keterbukaan
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat tata usaha negara harus memberikan informasi yang jelas dan dapat diakses kepada masyarakat terkait prosedur dan dasar keputusan yang diambil. Hal ini untuk mencegah praktik sewenang-wenang.
Contoh: Dinas perizinan yang tidak memberikan informasi alasan penolakan izin usaha dapat digugat karena melanggar asas keterbukaan.
6. Asas Kepentingan Umum
Setiap keputusan tata usaha negara harus didasarkan atas kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu. Asas ini menempatkan prioritas kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan individu.
Contoh: Pencabutan izin usaha industri pencemar lingkungan untuk kepentingan kesehatan masyarakat dapat dibenarkan sepanjang sesuai prosedur.
Pentingnya Asas Hukum dalam PTUN
Penerapan asas-asas hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara bukan sekadar prosedural formalitas, tetapi merupakan manifestasi dari prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan mengedepankan asas-asas ini, PTUN menjadi forum yang efektif dalam memberikan perlindungan hak-hak masyarakat dari tindakan administratif pemerintah yang sewenang-wenang.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm