Dalam sistem hukum agraria nasional Indonesia, Hak Milik atas tanah memegang posisi tertinggi di antara jenis hak-hak atas tanah lainnya. Hak ini merupakan bentuk penguasaan tanah yang paling luas, kuat, dan lengkap, yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai bentuk pemilikan penuh atas tanah, hak milik memiliki dimensi hukum yang sangat penting, baik bagi individu maupun negara, terutama dalam konteks perlindungan hak dan pengendalian tanah. Pengertian menurut Pasal 20 UUPA (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960):
"Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6."
Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, meskipun hak milik memberi kekuasaan paling luas kepada pemegangnya, tetap ada batasan moral dan hukum atas penggunaannya.
Dasar Hukum
Karakteristik Hak Milik
Subjek dan Objek Hak Milik
1. Subjek yang Berhak
2. Subjek yang Tidak Berhak
3. Objek Hak Milik
Bentuk Perolehan Hak Milik
Pengalihan Hak Milik
Setiap peralihan wajib dilakukan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk keabsahan sertifikat.
Penghapusan dan Berakhirnya Hak Milik
Kewajiban Pemegang Hak Milik
Kewajiban Pemegang Hak Milik
Untuk itu, diperlukan pengawasan agraria yang ketat, edukasi hukum kepada masyarakat, dan penguatan sistem pertanahan elektronik.
Hak Milik atas tanah adalah bentuk penguasaan tanah yang paling kuat dalam sistem agraria Indonesia, namun tetap harus dijalankan sesuai dengan fungsi sosial dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks modern, hak milik tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan, tetapi juga tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan keteraturan tata ruang. Oleh karena itu, pemegang hak milik harus memahami bahwa kepemilikan tanah bukan sekadar hak, tetapi juga kewajiban yang melekat terhadap masyarakat dan negara.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm