Hak Milik sebagai Hak Atas Tanah yang Terkuat dan Terpenuh

Dalam sistem hukum agraria nasional Indonesia, Hak Milik atas tanah memegang posisi tertinggi di antara jenis hak-hak atas tanah lainnya. Hak ini merupakan bentuk penguasaan tanah yang paling luas, kuat, dan lengkap, yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai bentuk pemilikan penuh atas tanah, hak milik memiliki dimensi hukum yang sangat penting, baik bagi individu maupun negara, terutama dalam konteks perlindungan hak dan pengendalian tanah. Pengertian menurut Pasal 20 UUPA (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960):

"Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6."

Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, meskipun hak milik memberi kekuasaan paling luas kepada pemegangnya, tetap ada batasan moral dan hukum atas penggunaannya.

Dasar Hukum

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

  • PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

  • Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak atas Tanah

  • Hukum adat (sebagai referensi dalam pelaksanaan UUPA)

Karakteristik Hak Milik

  • Dapat diwariskan

  • Dapat dijadikan agunan (jaminan utang)

  • Dapat dialihkan (dijual, dihibahkan, dll)

  • Tidak terbatas waktu (kecuali berakhir karena alasan hukum tertentu)

  • Tidak dimiliki oleh badan hukum asing maupun WNA

Subjek dan Objek Hak Milik

1. Subjek yang Berhak
  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Badan keagamaan dan sosial tertentu yang diatur secara ketat

  • Koperasi, untuk kepentingan perumahan anggotanya

2. Subjek yang Tidak Berhak
  • Warga negara asing (WNA)

  • Badan hukum asing

  • Badan hukum Indonesia yang tidak termasuk kategori tertentu

3. Objek Hak Milik
  • Tanah pertanian (sawah, ladang)

  • Tanah pekarangan

  • Tanah perumahan

Bentuk Perolehan Hak Milik

  • Pemberian dari negara (pemberian hak baru)

  • Konversi dari hak-hak barat sebelum UUPA

  • Warisan

  • Jual beli

  • Hibah

  • Putusan pengadilan

  • Peralihan dari hak lain (misalnya HGB ke hak milik)

Pengalihan Hak Milik

  • Jual beli

  • Hibah

  • Tukar-menukar

  • Waris

  • Inbreng (penyertaan modal)

Setiap peralihan wajib dilakukan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk keabsahan sertifikat.

Penghapusan dan Berakhirnya Hak Milik

  • Tanahnya musnah

  • Dilepaskan secara sukarela

  • Dicabut untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi)

  • Alih status menjadi hak lain (misalnya ke HGB)

  • Dimiliki oleh subjek yang tidak memenuhi syarat (misalnya pindah kewarganegaraan)

Kewajiban Pemegang Hak Milik

  • Menggunakan tanah sesuai peruntukannya

  • Menghindari penelantaran tanah

  • Membayar pajak (PBB) dan retribusi lainnya

  • Menghormati batas dan hak milik tetangga

Kewajiban Pemegang Hak Milik

  • Sertifikat ganda atau tumpang tindih

  • Penelantaran tanah

  • Alih fungsi tanah tanpa izin

  • Pelepasan hak milik tanpa proses hukum sah

  • Peralihan ke WNA melalui perjanjian fiktif

Untuk itu, diperlukan pengawasan agraria yang ketat, edukasi hukum kepada masyarakat, dan penguatan sistem pertanahan elektronik.

Hak Milik atas tanah adalah bentuk penguasaan tanah yang paling kuat dalam sistem agraria Indonesia, namun tetap harus dijalankan sesuai dengan fungsi sosial dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks modern, hak milik tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan, tetapi juga tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan keteraturan tata ruang. Oleh karena itu, pemegang hak milik harus memahami bahwa kepemilikan tanah bukan sekadar hak, tetapi juga kewajiban yang melekat terhadap masyarakat dan negara.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami