Hukum agraria merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur tentang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, terutama tanah. Salah satu bentuk hak atas tanah yang sangat krusial dalam konteks pembangunan ekonomi dan investasi adalah Hak Guna Usaha (HGU). HGU menjadi jembatan antara kepentingan negara, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan lahan berskala besar, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
HGU merupakan hak atas tanah yang bersifat perorangan dan dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin dari instansi berwenang. HGU termasuk hak atas tanah yang terdaftar dan diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dasar Hukum HGU
Subjek dan Objek HGU
1. Subjek HGU
2. Objek HGU
Jangka Waktu HGU (menurut PP No. 40 Tahun 1996):
Namun, dalam PP No. 18 Tahun 2021, jangka waktu HGU dapat diperpanjang hingga:
Total masa HGU bisa mencapai 95 tahun, sesuai dengan izin dan kelayakan usaha.
1. Kewajiban
2. Larangan
Peralihan dan Pengakhiran HGU
1. Peralihan HGU dapat dilakukan melalui:
Setiap peralihan hak harus mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dan dicatat dalam sistem pendaftaran tanah.
2. Pengakhiran HGU terjadi karena:
Tanah bekas HGU akan kembali menjadi tanah negara dan dapat ditetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Isu dan Problematika HGU di Indonesia
Isu-isu tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum agraria yang berkeadilan, serta perlunya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemberian dan pengawasan HGU.
Hak Guna Usaha merupakan instrumen penting dalam pembangunan agraria dan pertanian nasional. Namun, keberadaannya harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, kedaulatan rakyat atas tanah, dan perlindungan lingkungan. Reformasi kebijakan agraria, khususnya terkait HGU, perlu terus diupayakan agar tidak hanya menguntungkan pemegang modal, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat adat, petani, dan keberlanjutan ekosistem tanah Indonesia.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm