Hukum Agraria: Hak Guna Usaha (HGU)

Hukum agraria merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur tentang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, terutama tanah. Salah satu bentuk hak atas tanah yang sangat krusial dalam konteks pembangunan ekonomi dan investasi adalah Hak Guna Usaha (HGU). HGU menjadi jembatan antara kepentingan negara, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan lahan berskala besar, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.

HGU merupakan hak atas tanah yang bersifat perorangan dan dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin dari instansi berwenang. HGU termasuk hak atas tanah yang terdaftar dan diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dasar Hukum HGU

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

  • PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah

  • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

Subjek dan Objek HGU

1. Subjek HGU
  • Warga negara Indonesia (WNI)

  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

2. Objek HGU
  • Tanah negara yang dapat digunakan untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

  • Luas maksimal:

  • Untuk perorangan: maksimal 25 hektar (dapat diperluas dengan izin presiden)

  • Untuk badan hukum: luas bisa mencapai ribuan hektar, tergantung jenis usaha dan peraturan teknisnya

Jangka Waktu HGU (menurut PP No. 40 Tahun 1996):

  • Maksimal 35 tahun

  • Dapat diperpanjang selama 25 tahun

  • Dapat diperbarui (pembaharuan hak) setelah masa perpanjangan berakhir

Namun, dalam PP No. 18 Tahun 2021, jangka waktu HGU dapat diperpanjang hingga:

  • Hak Guna Usaha hingga 35 tahun

  • Perpanjangan hingga 25 tahun

  • Pembaharuan untuk 35 tahun berikutnya

Total masa HGU bisa mencapai 95 tahun, sesuai dengan izin dan kelayakan usaha.

1. Kewajiban
  • Mengusahakan tanah sesuai peruntukannya dan rencana penggunaan lahan

  • Membayar pajak dan retribusi atas tanah

  • Melindungi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar

  • Melaporkan penggunaan lahan secara berkala kepada pemerintah

2. Larangan
  • Menelantarkan tanah

  • Menggunakan tanah di luar peruntukan yang ditetapkan

  • Mengalihkan hak tanpa izin dari pemerintah

Peralihan dan Pengakhiran HGU

1. Peralihan HGU dapat dilakukan melalui:
  • Jual beli

  • Hibah

  • Warisan

  • Peleburan, penggabungan, atau pemisahan badan hukum

Setiap peralihan hak harus mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dan dicatat dalam sistem pendaftaran tanah.

2.  Pengakhiran HGU terjadi karena:
  • Dicabut untuk kepentingan umum

  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak

  • HGU tidak dijalankan sesuai ketentuan

  • HGU ditelantarkan

Tanah bekas HGU akan kembali menjadi tanah negara dan dapat ditetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Isu dan Problematika HGU di Indonesia

  • Tumpang tindih dengan tanah adat atau ulayat

  • Sengketa antara masyarakat dengan perusahaan pemegang HGU

  • Praktik perampasan tanah (land grabbing)

  • Penggunaan lahan HGU untuk kepentingan non-pertanian

  • Pengabaian prinsip keadilan agraria dan kelestarian lingkungan

Isu-isu tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum agraria yang berkeadilan, serta perlunya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pemberian dan pengawasan HGU.

Hak Guna Usaha merupakan instrumen penting dalam pembangunan agraria dan pertanian nasional. Namun, keberadaannya harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial, kedaulatan rakyat atas tanah, dan perlindungan lingkungan. Reformasi kebijakan agraria, khususnya terkait HGU, perlu terus diupayakan agar tidak hanya menguntungkan pemegang modal, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat adat, petani, dan keberlanjutan ekosistem tanah Indonesia.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami