Perbankan adalah jantung sistem keuangan nasional. Kepercayaan masyarakat kepada bank sangat penting karena menyangkut simpanan dana, transaksi pembayaran, hingga pemberian kredit yang menopang aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, hukum perbankan hadir sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur seluruh aspek kegiatan perbankan agar tertib, aman, dan adil.
Pengertian Hukum Perbankan
Hukum perbankan adalah seperangkat norma hukum yang mengatur tata kelola perbankan, hubungan hukum antara bank dan nasabah, serta pengawasan oleh otoritas yang berwenang. Hukum ini mencakup pula aspek kelembagaan, kegiatan usaha, serta perlindungan hukum dalam industri perbankan.
Dasar Hukum Perbankan di Indonesia
Ruang Lingkup Hukum Perbankan
Perlindungan Nasabah sebagai Pilar Penting
Tantangan Hukum Perbankan di Era Digital
Penegakan dan Sanksi dalam Hukum Perbankan
Bank yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenai:
Hukum perbankan berperan vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi hak nasabah, serta mendorong kepercayaan publik terhadap bank. Dalam era digital, hukum ini harus terus berkembang agar mampu menjawab tantangan teknologi, tanpa melupakan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm