Urgensi Hukum Perbankan Dalam Menjamin Stabilitas Keuangan dan Perlindungan Nasabah di Indonesia

Perbankan adalah jantung sistem keuangan nasional. Kepercayaan masyarakat kepada bank sangat penting karena menyangkut simpanan dana, transaksi pembayaran, hingga pemberian kredit yang menopang aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, hukum perbankan hadir sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur seluruh aspek kegiatan perbankan agar tertib, aman, dan adil.

Pengertian Hukum Perbankan

Hukum perbankan adalah seperangkat norma hukum yang mengatur tata kelola perbankan, hubungan hukum antara bank dan nasabah, serta pengawasan oleh otoritas yang berwenang. Hukum ini mencakup pula aspek kelembagaan, kegiatan usaha, serta perlindungan hukum dalam industri perbankan.

Dasar Hukum Perbankan di Indonesia

  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 → Mengatur jenis bank, kegiatan usaha, dan prinsip kehati-hatian.

  • UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) → Memberikan wewenang pengawasan perbankan kepada OJK.

  • UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009

    → Mengatur peran BI sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran.

  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

    → Mengatur kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

  • Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 
    → Mengatur teknis operasional, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Ruang Lingkup Hukum Perbankan

  • Kegiatan usaha perbankan: seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, transfer, dan jasa keuangan lainnya.

  • Hubungan hukum antara bank dan nasabah: termasuk kewajiban menjaga rahasia bank, penanganan sengketa rekening, dan tanggung jawab atas kelalaian atau fraud.

  • Pengawasan perbankan oleh OJK dan BI

  • Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking)

  • Penyelesaian kepailitan dan likuidasi bank

Perlindungan Nasabah sebagai Pilar Penting

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah.

  • OJK sebagai pengawas perilaku bank terhadap nasabah.

  • Kewajiban transparansi informasi, edukasi konsumen, dan penyediaan mekanisme pengaduan.

  • Larangan menyalahgunakan data nasabah, sesuai dengan UU ITE dan aturan kerahasiaan bank.

Tantangan Hukum Perbankan di Era Digital

  • Ancaman kejahatan siber (cybercrime) seperti pembobolan rekening dan pencurian data pribadi.

  • Perkembangan fintech dan bank digital, yang sering melampaui regulasi konvensional.

  • Kurangnya literasi keuangan masyarakat yang menyulitkan perlindungan hukum.

  • Konflik antara inovasi digital dan prinsip kehati-hatian perbankan Hukum perbankan perlu menyesuaikan diri dengan era digital melalui regulasi baru yang adaptif tanpa mengorbankan keamanan dan keadilan hukum.

Penegakan dan Sanksi dalam Hukum Perbankan

Bank yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenai:

  • Sanksi administratif oleh OJK: teguran, denda, pembekuan kegiatan usaha.

  • Tanggung jawab perdata jika merugikan nasabah.

  • Pidana perbankan, misalnya jika terjadi penggelapan dana atau pemalsuan

    dokumen keuangan.

Hukum perbankan berperan vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi hak nasabah, serta mendorong kepercayaan publik terhadap bank. Dalam era digital, hukum ini harus terus berkembang agar mampu menjawab tantangan teknologi, tanpa melupakan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami