Asuransi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi modern. Melalui asuransi, individu dan perusahaan dapat mengalihkan risiko keuangan kepada pihak lain (penanggung) dalam bentuk perjanjian. Dalam praktiknya, hubungan antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi harus diatur secara jelas dan adil melalui hukum asuransi, agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun ketidakpastian hukum.
Pengertian Hukum Asuransi
Hukum asuransi adalah bagian dari hukum perdata dan hukum ekonomi yang mengatur tentang perjanjian asuransi, hak dan kewajiban para pihak (tertanggung dan penanggung), jenis-jenis asuransi, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam asuransi.
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Unsur dan Syarat Sah Perjanjian Asuransi
Dalam Pasal 246 KUHD, perjanjian asuransi adalah: "Suatu perjanjian di mana penanggung, mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kerugian akibat suatu peristiwa yang belum pasti."
Unsur-unsur pentingnya:
Jenis Asuransi Berdasarkan Objeknya
Perusahaan asuransi wajib tunduk pada prinsip:
Sanksi dan Penegakan Hukum
Tantangan dalam Praktik Hukum Asuransi
Penyelesaian Sengketa Asuransi
Hukum asuransi memainkan peran penting dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Untuk itu, perlu pengawasan ketat oleh OJK, edukasi masyarakat, serta penerapan sanksi tegas terhadap perusahaan asuransi yang melanggar hukum.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm