Peran Hukum Asuransi Dalam Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia

Asuransi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi modern. Melalui asuransi, individu dan perusahaan dapat mengalihkan risiko keuangan kepada pihak lain (penanggung) dalam bentuk perjanjian. Dalam praktiknya, hubungan antara pihak tertanggung dan perusahaan asuransi harus diatur secara jelas dan adil melalui hukum asuransi, agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun ketidakpastian hukum.

Pengertian Hukum Asuransi

Hukum asuransi adalah bagian dari hukum perdata dan hukum ekonomi yang mengatur tentang perjanjian asuransi, hak dan kewajiban para pihak (tertanggung dan penanggung), jenis-jenis asuransi, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam asuransi.

Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 246–286 → Mengatur tentang pengertian, bentuk, dan syarat perjanjian asuransi.

  • UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian → Mengatur pendirian dan kegiatan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

    Mengatur operasional teknis dan tata kelola industri asuransi.

  • KUH Perdata

    Berlaku secara umum dalam hal perikatan dan perjanjian.

Unsur dan Syarat Sah Perjanjian Asuransi

Dalam Pasal 246 KUHD, perjanjian asuransi adalah: "Suatu perjanjian di mana penanggung, mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kerugian akibat suatu peristiwa yang belum pasti."

Unsur-unsur pentingnya:

  • Adanya unsur risiko

  • Pembayaran premi oleh tertanggung

  • Kewajiban ganti rugi oleh penanggung

  • Itikad baik (uberrimae fidei): keterbukaan informasi dari kedua belah pihak

Jenis Asuransi Berdasarkan Objeknya

  • Asuransi Jiwa

  • Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kerugian (kebakaran, kendaraan, properti, dll)

  • Asuransi Sosial (BPJS)

  • Reasuransi – asuransi atas risiko perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi wajib tunduk pada prinsip:

  • Good faith (itikad baik)

  • Transparansi

  • Kepatuhan terhadap kewajiban klaim

Sanksi dan Penegakan Hukum

  • Sanksi administratif oleh OJK: denda, pencabutan izin usaha

  • Tanggung jawab perdata: jika wanprestasi (tidak membayar klaim)

  • Sanksi pidana: bila terbukti melakukan penipuan, penggelapan dana premi, atau manipulasi polis

Tantangan dalam Praktik Hukum Asuransi

  • Kurangnya literasi asuransi masyarakat

  • Banyak kasus penolakan klaim oleh perusahaan asuransi tanpa alasan hukum yang jelas

  • Klausul baku yang merugikan konsumen

  • Perusahaan abal-abal atau asuransi ilegal

  • Sengketa panjang antara tertanggung dan penanggung

Penyelesaian Sengketa Asuransi

  • Internal dispute resolution (keberatan tertulis)

  • Mediasi di OJK

  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)

  • Pengadilan Negeri jika tak tercapai penyelesaian damai

Hukum asuransi memainkan peran penting dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Untuk itu, perlu pengawasan ketat oleh OJK, edukasi masyarakat, serta penerapan sanksi tegas terhadap perusahaan asuransi yang melanggar hukum.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami