Hukum Pajak Sebagai Pilar Penerimaan Negara dan Instrumen Keadilan Sosial di Indonesia

Pajak merupakan tulang punggung keuangan negara. Hampir 80% pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari sektor perpajakan. Namun, keberhasilan sistem pajak tidak hanya bergantung pada seberapa besar penerimaan, melainkan juga pada keadilan, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaannya. Oleh karena itu, hukum pajak memiliki peran penting sebagai fondasi sistem perpajakan nasional.

Pengertian Hukum Pajak

Hukum pajak adalah cabang dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara (sebagai pemungut pajak) dengan wajib pajak (sebagai pembayar pajak), termasuk proses pemungutan, kewajiban, hak, dan sanksi dalam perpajakan.

Fungsi Hukum Pajak

  • Fungsi Anggaran (Budgeter) → Menyediakan dana bagi pembiayaan negara.

  • Fungsi Mengatur (Regulerend) → Mengatur kegiatan ekonomi dan distribusi kekayaan, seperti insentif pajak untuk UMKM atau tarif progresif bagi penghasilan tinggi.

  • Fungsi Stabilitas → Menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan pajak yang fleksibel.

  • Fungsi Redistribusi → Membagi kembali kekayaan untuk kepentingan masyarakat luas melalui pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Dasar Hukum Pajak di Indonesia

  • Pasal 23A UUD 1945: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) → Menyederhanakan, memperluas, dan menguatkan sistem pajak nasional.

  • UU KUP: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • UU PPh, PPN, Bea Meterai, Cukai, dan Pajak Daerah

  • Peraturan pelaksanaannya: PP, PMK, dan SE dari Dirjen Pajak

Prinsip-Prinsip Hukum Pajak

  • Legalitas: Pajak hanya dapat dipungut berdasarkan undang-undang.

  • Kepastian hukum: Wajib pajak harus tahu hak dan kewajibannya dengan jelas.

  • Keadilan: Sistem perpajakan harus adil, baik secara vertikal (mampu bayar lebih → bayar lebih), maupun horizontal (penghasilan sama → pajak sama).

  • Efisiensi dan Efektivitas: Proses pemungutan pajak harus efisien dan tepat sasaran.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban:

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

  • Menyampaikan SPTMenyampaikan SPT

  • Membayar pajak sesuai peraturan

Hak:

  • Restitusi (pengembalian pajak lebih bayar)

  • Keberatan dan banding atas ketetapan pajak

  • Mendapatkan pelayanan perpajakan

Sanksi dalam Hukum Pajak

  • Sanksi Administratif: Denda, bunga, dan kenaikan jumlah pajak.

  • Sanksi Pidana (UU KUP Pasal 38–44A):

  • Penjara 6 bulan–6 tahun

  • Denda 2–4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

  • Contoh pelanggaran: tidak menyampaikan SPT, membuat faktur pajak fiktif, atau penggelapan pajak

Tantangan Hukum Pajak di Indonesia

  • Tingkat kepatuhan yang masih rendah

  • Penghindaran dan penggelapan pajak oleh individu dan korporasi

  • Kurangnya literasi pajak masyarakat

  • Masih adanya celah hukum (loophole) dalam sistem pajak

  • Kebutuhan akan digitalisasi dan modernisasi sistem perpajakan

Upaya Perbaikan Sistem Hukum Pajak

  • Reformasi perpajakan melalui UU HPP

  • Digitalisasi sistem (e-filing, e-bupot, e-faktur)

  • Program pengungkapan sukarela (tax amnesty)

  • Kerjasama internasional untuk menangkal penghindaran pajak lintas negara (BEPS)

  • Penerapan pajak karbon dan pajak atas ekonomi digital

Hukum pajak tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemungutan pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Di tengah tantangan modern seperti digitalisasi dan globalisasi, sistem hukum pajak Indonesia harus terus diperkuat dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi, demi mewujudkan sistem perpajakan yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami