Subjek-subjek hukum pidana internasional dapat dibagi ke dalam tiga bagian besar,
yakni: Individu; Negara; dan Pelaku Non-negara (Non-state Actors):
1. Individu
Pasal 1 Statuta Roma menyatakan bahwa ICC menjalankan yurisdiksinya atas orang-orang untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. Ini juga dipertegas dalam Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) Statuta Roma.
2. Negara
Berdasarkan Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, negara bertanggung jawab atas tindakannya yang melanggar kewajiban internasional yang termasuk kategori peremptory norms – genosida, crime against humanity, crime against peace. Dengan demikian, sesuai Pasal 40, negara dapat bertanggung jawab dalam tindak pidana internasional. Meski demikian, tanggung jawab tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab individu pelaku tindak pidana internasional sesuai dengan Pasal 58 Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts.
3. Non-state Actors
Non-state Actors adalah termasuk kelompok terorisme, hingga korporasi. Meski begitu, korporasi sendiri belum menjadi subjek langsung hukum pidana internasional. Para direksinya dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka berkontribusi terhadap kejahatan internasional. Sebagai contoh beberapa orang dari perusahaan Jerman, Krupp, diadili karena membantu kejahatan Nazi berdasarkan Nuremberg Trial.
Selain itu, berdasarkan hukum kebiasaan internasional, subjek hukum pidana internasional berkembang menjadi lebih dari individu semata, yakni negara, tahta suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Belligerent.
Referensi:
Boer, Mauna. “Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global” Jakarta: PT Alumni (2001).
Mégret, F. (2017). The Subjects of International Criminal Law. In International Criminal Law in Context (pp. 28-45). Routledge.
Suarda, I Gede Widhiana. “Hukum Pidana Internasional Sebuah Pengantar.” Citra Aditya Bakti, Bandung (2012)

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm