Mengenal Hukum Waris Islam: Hak dan Kewajiban dalam Pembagian Warisan

Hukum waris dalam Islam di Indonesia diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum ini mengatur bagaimana pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia seharusnya dilakukan kepada para ahli warisnya, serta menetapkan hak dan kewajiban yang mereka pegang dalam proses tersebut. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan berlangsung dengan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Hak-Hak Ahli Waris

Dalam konteks hukum Islam, ahli waris memiliki beberapa hak fundamental, di antaranya:

  • Hak untuk memperoleh bagian warisan
    Setiap ahli waris memiliki hak untuk menerima bagian warisan yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pasal 174 KHI menyatakan bahwa "Ahli waris terdiri dari keluarga sedarah dan suami atau istri yang masih hidup dari pewaris."

  • Hak untuk menolak warisan (dengan batasan):
    Dalam hukum Islam, terdapat hak untuk menolak warisan, meskipun secara umum warisan adalah hak yang diberikan oleh Allah, sehingga lebih diutamakan untuk diterima. Penolakan ini dapat dilakukan melalui hibah atau pernyataan pembagian harta sebelum pewaris meninggal.
    Sementara itu, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, Pasal 191 KHI mengatur bahwa pembagian warisan dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah di antara para ahli waris.

Kewajiban Ahli Waris

Di samping hak-hak tersebut, ahli waris juga memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:

  • Kewajiban membayar utang pewaris
    Semua utang yang ditinggalkan oleh pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembagian warisan dapat dilakukan. Menurut Pasal 175 huruf a KHI, "Harta warisan adalah harta peninggalan pewaris yang setelah dikurangi utang-utang dan biaya perawatan jenazah."

  • Kewajiban membagikan warisan sesuai syariat
    Pembagian warisan harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan Islam, yang menentukan bagian masing-masing ahli waris. Pasal 176-193 KHI mengatur proporsi bagian setiap ahli waris, di mana anak laki-laki mendapatkan dua bagian dibandingkan dengan anak perempuan, serta mengatur bagian suami, istri, orang tua, dan lainnya.

Proses Pembagian Waris

Proses pembagian warisan berdasarkan ketentuan KHI meliputi langkah-langkah berikut:

  • Pengurusan surat keterangan waris
    Surat ini berfungsi sebagai dasar untuk mengajukan hak waris. Pasal 187 KHI menyebutkan bahwa para ahli waris dapat menyusun surat kesepakatan bersama terkait pembagian warisan.

  • Pembagian warisan
    Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat atau hasil musyawarah antar ahli waris. Pasal 191 KHI menegaskan bahwa "Para ahli waris dapat bermusyawarah untuk membagi warisan secara damai."

Kesimpulan

Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam, hukum waris menetapkan hak dan kewajiban para ahli waris serta prosedur pembagian harta peninggalan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum waris, diharapkan proses pembagian dapat berlangsung secara adil, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami