Peran Hukum Perjanjian dalam Dunia Bisnis Modern di Indonesia

Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat, perjanjian menjadi instrumen hukum yang krusial dalam mengatur hubungan antar pelaku usaha. Tanpa perjanjian yang jelas, risiko perselisihan dan kerugian di antara para pihak akan lebih besar. Oleh karena itu, memahami hukum perjanjian sangat penting, baik bagi pelaku bisnis skala kecil maupun perusahaan besar.

Pengertian dan Jenis Perjanjian

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Di Indonesia, perjanjian diatur dalam KUHPerdata Pasal 1313. Secara umum, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

  • Perjanjian Lisan: dibuat tanpa dokumen tertulis, namun tetap sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.

  • Perjanjian Tertulis: dituangkan dalam bentuk dokumen yang dapat dijadikan alat bukti jika terjadi perselisihan.

  • Perjanjian Formal: harus dibuat dengan ketentuan tertentu, misalnya di hadapan notaris.

  • Perjanjian Konsensual: cukup dengan kesepakatan tanpa syarat formal.

Unsur-Unsur Perjanjian Bisnis

  • Identitas para pihak

  • Objek atau jasa yang diperjanjikan

  • Harga dan cara pembayaran

  • Jangka waktu perjanjian

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak

  • Sanksi apabila terjadi pelanggaran

Asas-Asas Penting dalam Perjanjian Bisnis

  • Asas Kebebasan Berkontrak Para pihak bebas menentukan isi perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum.

  • Asas Itikad Baik Para pihak harus bertindak jujur dan saling menghormati selama proses perjanjian.

  • Asas Kepastian Hukum Isi perjanjian harus jelas dan dapat dilaksanakan agar tidak menimbulkan multitafsir.

Hukum perjanjian memainkan peran sentral dalam kelancaran aktivitas bisnis di Indonesia. Untuk menghindari risiko sengketa, para pihak harus memahami prinsip-prinsip dasar perjanjian serta menerapkannya secara profesional saat transaksi bisnis.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami