Force Majeure dalam Hukum Perjanjian di Indonesia

Setiap perjanjian pasti dibuat dengan harapan bisa dijalankan sesuai kesepakatan. Namun, dalam praktiknya, terkadang ada kejadian di luar kemampuan manusia yang membuat salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Kejadian ini dalam hukum perdata dikenal sebagai force majeure atau keadaan memaksa.

Pengertian Force Majeure

Secara umum, force majeure adalah situasi di luar kekuasaan para pihak yang menyebabkan kewajiban dalam perjanjian tidak dapat dipenuhi. Dalam KUHPerdata, meskipun istilah "force majeure" tidak disebutkan secara eksplisit, konsepnya tercantum dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.

Pasal 1245 KUHPerdata menyatakan:

"Tidak ada penggantian biaya, kerugian, atau bunga jika debitur dalam keadaan memaksa atau keadaan tidak terduga."

Jenis-Jenis Force Majeure

Umumnya, force majeure dibagi menjadi dua:

  • Force Majeure Absolut
    Keadaan yang sama sekali tidak memungkinkan perjanjian dilaksanakan. Contoh: bencana alam besar, perang, kebakaran besar.

  • Force Majeure Relatif
    Keadaan yang masih memungkinkan prestasi dilaksanakan, tetapi dengan kesulitan atau akibat berat yang tidak wajar. Contoh: kelangkaan bahan baku akibat embargo, pandemi, kerusuhan lokal.

Akibat Hukum Force Majeure

  • Kewajiban debitur untuk melaksanakan prestasi gugur

  • Dibetur dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi

  • Perjanjian dapat dibatalkan, ditunda, atau dinegosiasi ulang

Namun, efek ini berlaku jika force majeure diakui dalam perjanjian atau diatur oleh hukum, dan kejadian tersebut benar-benar tidak dapat diprediksi atau dihindari.

Force majeure adalah konsep penting dalam hukum perjanjian yang memberi perlindungan hukum bagi para pihak dalam situasi darurat atau tidak terduga. Oleh sebab itu, setiap perjanjian sebaiknya mencantumkan klausul force majeure secara eksplisit, untuk memastikan kepastian hukum apabila situasi ini benar-benar terjadi.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami