Dalam praktik perjanjian utang piutang, dikenal berbagai bentuk jaminan kebendaan sebagai perlindungan hukum bagi kreditur. Dua bentuk jaminan yang paling umum digunakan dalam hukum perdata Indonesia adalah fidusia dan gadai. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan jaminan kepada kreditur atas pelunasan utang debitur, namun memiliki perbedaan signifikan dalam hal objek, penguasaan, pembebanan, dan mekanisme eksekusi. Artikel ini membahas secara rinci perbedaan antara fidusia dan gadai dari perspektif normatif dan penerapannya dalam praktik hukum jaminan di Indonesia.
Pengertian Fidusia dan Gadai
Fidusia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan atas suatu benda berwujud maupun tidak berwujud, tetapi benda tersebut tetap dalam penguasaan debitur sebagai pemilik manfaat.
Contohnya: kredit kendaraan bermotor, di mana kendaraan digunakan oleh debitur tetapi secara hukum dijaminkan kepada kreditur.
Gadai diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata, dan merupakan jaminan kebendaan atas suatu barang bergerak, di mana barang tersebut diserahkan secara fisik kepada kreditur sebagai jaminan atas pelunasan utang.
Contohnya: pinjaman dengan jaminan emas di pegadaian, di mana barang disimpan oleh pihak pemberi pinjaman sampai utang lunas.
Perbedaan Mendasar Fidusia vs. Gadai
Aspek
Fidusia
Gadai
Dasar Hukum
UU No. 42 Tahun 1999
Pasal 1150–1160 KUH Perdata
Jenis Benda
Bergerak dan tidak berwujud (piutang, stok)
Hanya benda bergerak dan berwujud
Penguasaan Barang
Tetap di tangan debitur
Diserahkan kepada kreditur
Akta Jaminan
Akta notaris dan harus didaftarkan
Tidak wajib dalam bentuk akta
Eksekusi Jaminan
Parate eksekusi atau lelang fidusia
Dijual atas persetujuan atau lewat pengadilan
Pendaftaran
Wajib di Kantor Pendaftaran Fidusia
Tidak perlu pendaftaran
Konsekuensi Hukum
Tinjauan Praktis dalam Masyarakat
Dalam praktik:
Namun, praktik fidusia juga rentan terhadap penyalahgunaan, seperti debitur yang mengalihkan atau menjual objek fidusia tanpa izin. Untuk itu, UU Jaminan Fidusia secara tegas memberikan sanksi pidana dalam kasus penggelapan objek jaminan.
Penutupan
Secara konseptual dan normatif, fidusia dan gadai memiliki tujuan hukum yang serupa, yakni memberikan rasa aman bagi kreditur. Namun, perbedaan dalam hal penguasaan objek, bentuk jaminan, hingga proses eksekusi membuat keduanya tidak dapat dipertukarkan secara sembarangan. Fidusia menawarkan fleksibilitas, sedangkan gadai memberikan kepastian fisik. Pemilihan bentuk jaminan harus mempertimbangkan sifat barang, kebutuhan debitur, serta tingkat
kepercayaan antara para pihak.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm