Perbedaan antara Fidusia dan Gadai: Perspektif Hukum Jaminan Perdata

Dalam praktik perjanjian utang piutang, dikenal berbagai bentuk jaminan kebendaan sebagai perlindungan hukum bagi kreditur. Dua bentuk jaminan yang paling umum digunakan dalam hukum perdata Indonesia adalah fidusia dan gadai. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan jaminan kepada kreditur atas pelunasan utang debitur, namun memiliki perbedaan signifikan dalam hal objek, penguasaan, pembebanan, dan mekanisme eksekusi. Artikel ini membahas secara rinci perbedaan antara fidusia dan gadai dari perspektif normatif dan penerapannya dalam praktik hukum jaminan di Indonesia.

Pengertian Fidusia dan Gadai

  • Fidusia

Fidusia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan atas suatu benda berwujud maupun tidak berwujud, tetapi benda tersebut tetap dalam penguasaan debitur sebagai pemilik manfaat.

Contohnya: kredit kendaraan bermotor, di mana kendaraan digunakan oleh debitur tetapi secara hukum dijaminkan kepada kreditur.

  • Gadai

Gadai diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata, dan merupakan jaminan kebendaan atas suatu barang bergerak, di mana barang tersebut diserahkan secara fisik kepada kreditur sebagai jaminan atas pelunasan utang.

Contohnya: pinjaman dengan jaminan emas di pegadaian, di mana barang disimpan oleh pihak pemberi pinjaman sampai utang lunas.

Perbedaan Mendasar Fidusia vs. Gadai

Aspek

Fidusia

Gadai

Dasar Hukum

UU No. 42 Tahun 1999

Pasal 1150–1160 KUH Perdata

Jenis Benda

Bergerak dan tidak berwujud (piutang, stok)

Hanya benda bergerak dan berwujud

Penguasaan Barang

Tetap di tangan debitur

Diserahkan kepada kreditur

Akta Jaminan

Akta notaris dan harus didaftarkan

Tidak wajib dalam bentuk akta

Eksekusi Jaminan

Parate eksekusi atau lelang fidusia

Dijual atas persetujuan atau lewat pengadilan

Pendaftaran

Wajib di Kantor Pendaftaran Fidusia

Tidak perlu pendaftaran

Konsekuensi Hukum

  • Fidusia

  • Memberi keleluasaan bagi debitur untuk tetap menggunakan benda yang dijaminkan.

  • Kreditur memiliki hak preferen (kedahuluan) atas objek fidusia.

  • Jika debitur wanprestasi, kreditur dapat melakukan eksekusi langsung tanpa melalui pengadilan (parate eksekusi) sesuai Pasal 29 UU Jaminan Fidusia.

  • Namun, jika tidak terdaftar, fidusia tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang kuat.

  • Gadai

  • Kreditur memegang fisik benda gadai sampai pelunasan utang, menjamin kontrol atas jaminan.

  • Jika terjadi wanprestasi, kreditur dapat menjual benda tersebut untuk melunasi utang, tetapi wajib memberi kelebihan hasil penjualan kepada debitur.

  • Karena tidak memerlukan pendaftaran atau notaris, gadai lebih sederhana namun terbatas hanya pada benda berwujud.

Tinjauan Praktis dalam Masyarakat

Dalam praktik:

  • Fidusia lebih sering digunakan dalam pembiayaan konsumen, terutama dalam industri perbankan dan leasing (sewa beli kendaraan, kredit modal kerja).

  • Gadai lebih umum di kalangan masyarakat menengah ke bawah, karena prosedurnya lebih sederhana dan dapat dilakukan tanpa akta formal.

Namun, praktik fidusia juga rentan terhadap penyalahgunaan, seperti debitur yang mengalihkan atau menjual objek fidusia tanpa izin. Untuk itu, UU Jaminan Fidusia secara tegas memberikan sanksi pidana dalam kasus penggelapan objek jaminan.

Penutupan

Secara konseptual dan normatif, fidusia dan gadai memiliki tujuan hukum yang serupa, yakni memberikan rasa aman bagi kreditur. Namun, perbedaan dalam hal penguasaan objek, bentuk jaminan, hingga proses eksekusi membuat keduanya tidak dapat dipertukarkan secara sembarangan. Fidusia menawarkan fleksibilitas, sedangkan gadai memberikan kepastian fisik. Pemilihan bentuk jaminan harus mempertimbangkan sifat barang, kebutuhan debitur, serta tingkat
kepercayaan antara para pihak.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami