Konsekuensi Hukum Jika Mediasi Tanpa Kehadiran Para Pihak

Dalam upaya hukum guna mencari keadilan berdasarkan pada asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum kerap kali para pihak yang bersengketa harus menempuh upaya mediasi khususnya dalam ranah keperdataan, menurut Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 (“Perma 1/2016) tentang Prosedur mediasi di pengadilan memberikan pengertian bahwa “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator”.

Pada tahap ini para pihak dihadapkan secara langsung berikut terhadap pihak yang bersengketa langsung ataupun melalui kuasa hukumnya dihadapan mediator yang ditunjuk berdasarkan pada kesepakatan para pihak secara tertutup dengan persetujuan dari Yang Mulia Majelis Hakim. Adapun Mediator sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka (2) bisa dari golongan hakim dengan kompetensi khusus sebagai Mediator ataupun pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator. Sehingga prosesi Mediasi merupakan rangkaian yang sangat sakral dan wajib dilakukan sebelum pemeriksaan pada pokok perkara perdata untuk para pihak yang berperkara guna mencari solusi alternatif untuk mencapai suatu kesepakatan perdamaian berdasar para prinsip win win solution.

Perma 1/2016 membagi ke dalam beberapa klasifikasi terhadap perkara apa yang wajib menempuh upaya mediasi terhadap dahulu sebelum lanjut ke tahap pokok perkara. Hal ini diatur dan termuat pada Pasal 4 angka (1) dan (2) Perma 1/2016, yang berbunyi:

Pasal 4

(1) Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (Verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzed) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahuku diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahakamah Agung ini.

(2) Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Sengketa yang pemeriksaaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:

1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga. 2. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial. 3. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 4. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 5. Permohonan pembatalan putusan arbitrase. 6. Keberatan atas putusan Komisi Informasi. 7. Penyelesaian perselisihan partai politik. 8. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana. 9. Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang. waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undang.

b. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut. c. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi) d. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawainan. e. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah di upayakan penyelesaian diluar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan Setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

Lantas bagaimana jika mediasi tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara?

Lanjut
tentang penulis
Half body_Muhammad Fikri Adzkiya - Fikri Adzkiya
Muhammad Fikri Adzkiya, S.H., CCD.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami