Kontrak merupakan suatu hukum yang berlandas kan pada suatu perjanjian atau seuatu kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih berdasarkan pada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Akan hal tersebut Hukum kontrak berkaitan erat dengan pelaksanaan daripada suatu perjanjian atau suatu kesepakatan yang telah disetujui dalam bentuk normatif. Para pihak yang tertera dalam suatu perjanjian atau suatu kesepakatan memiliki kewenangan serta kewajiban memenuhi prestasi berdasarkan pada kapasitas para pihak dalam suatu perjanjian atau suatu kesepakatan.
Para pihak yang identitasnya tertera dalam kontrak memiliki hubungan hukum berlakunya suatu hukum yang mengikat dalam suatu perjanjian atau suatu kesepakatan berkenaan dengan hak dan juga kewajiban sebagai akibat hukumnya. Akan hal ini adanya hubungan kasualitas yang mengikat para pihak. Dalam memahami hukum kontrak perlunya pemahaman terkait ruang lingkup daripada hukum kontrak, hal ini sebagaimana menurut pendapat dari Van Dunne dalam hukum kontrak terdapat tahapan Pracontractual dan postcontractual. Dimana dalam tahapan Pracontractual merupakan bagian dari adanya penawaran dan kesepakatan yang terjadi dari para pihak sedangkan postcotractual adalah pelaksanaan dari perjanjian atau kesepakatan yang terjalin para pihak.
Dalam hukum kontrak terdapat perbedaan kausa yang mengakibatkan salah interpretasi antara persetujuan dan perjanjian, hal ini sebagaimana kontrak merupakan perjanjian atau kesepakatan yang diatur serta di susun dalam bentuk normatif oleh para pihak guna mencapai suatu prestasi. Sehingga sebelum terjadinya proses tersebut disyaratkanya kausa persetujuan dari para pihak sebagaimana dalam pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga menurut Salim H.S., S.H., M.S. dalam bukunya yang berjudul "Hukum kontrak, Teknik dan teori penyusunan"; mendefinisikan bahwa hukum kontrak adalah Keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara kedua belah pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui terkait adanya unsur-unsur dalam hukum kontrak yang meliputi:
Kaidah hukum menyangkut hal-hal yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis, akan hal ini hal-hal yang diatur dalam perundang-undangan, traktat, yurisprudensi yang merupakan kaidah hukum yang sifatnya tertulis. Sedangkan menyangkut kaidah hukum yang tidak tertulis berkenaan dengan hukum yang timbul, tumbuh dan berkembang di masyarakat, dalam kaidah hukum tersebut dikenal dengan konsep hukum adat.
Dalam hukum mengenal ada nya 2 subjek hukum, yaitu manusia atau rechtperson dan badan hukum atau naturlijkperson. Dalam hal ini pengikatan dalam suatu kontrak memiliki korelasi yang erat dengan rechtperson sebagai subjek hukumnya.
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur dalam bentuk prestasi:
a. Memberikan sesuatu b. Berbuat sesuatu c. Tidak berbuat sesuatu
Dalam pasal 1320 KUHPerdata dalam syarat sah nya suatu perjanjian berdasarkan adanya kata sepakat (konsensus) dalam kesepakatan yang terjalin oleh para pihak. Akan hal ini kesepakatan dipandang sebagai kesepahaman dalam persesuaian pernyataan kehendak dari para pihak.
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak menimbulkan akibat hukum adanya suatu hak dan juga kewajiban, yang dimana hak merupakan suatu kenikmatan dan kewajiban merupakan beban.
Akan hal tersebut hukum kontrak memiliki kedudukan hukum sebagai suatu hal yang disetujui, disepakati serta mengikat para pihak yang bersifat tidak memaksa. Hukum kontrak secara eksplisit diatur dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan yang berjumlah 18 bab 631 pasal sebagaimana pasal 1233 sampai dengan pasal 1864 KUHPerdata.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm