Perceraian merupakan masalah hukum keluarga yang amat penting dan banyak dijumpai dalam masyarakat. Di Indonesia, perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Dalam Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui pengadilan, baik di Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) maupun Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim).
Perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah. Perceraian tidak hanya berdampak pada kedua belah pihak suami istri, tetapi juga pada anak-anak dan harta bersama. Maka dari itu, proses perceraian harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi para pihak.
Prosedur Perceraian di Pengadilan
Dampak Hukum Perceraian
Perceraian di Indonesia diatur secara ketat oleh hukum untuk melindungi hak dan kewajiban suami, istri, dan anak. Melalui prosedur hukum yang jelas, perceraian diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm