Perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan suami istri secara hukum, tetapi juga memunculkan persoalan terkait pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sengketa mengenai harta bersama sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan antara mantan pasangan. Artikel ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian menurut hukum perdata Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dasar Hukum Harta Bersama
Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama suami istri, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pranikah. Dengan demikian, pembagian harta bersama harus dilakukan secara adil saat perceraian.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Harta Bersama
Prinsip Pembagian Harta Bersama
Sengketa harta bersama pasca perceraian harus diselesaikan secara hukum dengan mengedepankan keadilan dan itikad baik. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan hukum perdata sangat penting agar pembagian harta dapat dilakukan secara tepat dan mengurangi potensi konflik.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm