Hukum Acara Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak sistemik terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, penanganan perkara korupsi memerlukan hukum acara yang bersifat khusus, berbeda dari hukum acara pidana umum. Di Indonesia, ketentuan mengenai hukum acara perkara korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut.

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang hukum acara tindak pidana korupsi di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) beserta perubahan-perubahannya.

Proses Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi

1. Penyelidikan

Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses hukum acara korupsi yang dilakukan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan bisa dilakukan oleh:

  • Kepolisian

  • Kejaksaan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Khusus KPK, memiliki kewenangan penyelidikan yang lebih luas sesuai ketentuan undang-undang.

2. Penyidikan

Jika ditemukan cukup bukti pada tahap penyelidikan, maka perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini dilakukan upaya:

  • Pemanggilan dan pemeriksaan saksi

  • Penggeledahan dan penyitaan

  • Penetapan tersangka

  • Penahanan (bila diperlukan)

Penyidik berwenang mengakses rekening bank, melakukan penyadapan, dan memeriksa harta kekayaan tersangka.

Lanjut

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami