Peran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas terhadap tata kelola pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Indonesia melalui berbagai instrumen hukum terus berupaya memperkuat penanganan perkara korupsi secara khusus dan efektif. Salah satu inovasi dalam sistem peradilan Indonesia adalah dengan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebuah lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara korupsi.

Dasar Hukum

Pembentukan Pengadilan Tipikor diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedudukan dan Wewenang Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, namun memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi. Pengadilan ini dibentuk di tingkat Pengadilan Negeri pada ibu kota provinsi dan dapat diperluas sesuai kebutuhan.

Wewenangnya meliputi:
  • Memeriksa dan memutus perkara korupsi yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.

  • Mengadili perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.

  • Memeriksa tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.

Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor

Hukum acara di Pengadilan Tipikor mengikuti ketentuan KUHAP, namun dengan beberapa ketentuan khusus:

  • Majelis hakim terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.

  • Sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam hal tertentu seperti perlindungan saksi atau korban.

  • Kewenangan lebih luas dalam menyita aset hasil tindak pidana korupsi.

  • Penerapan asas pembuktian terbalik secara terbatas terkait kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya oleh terdakwa.

Lanjut

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami