• Kapasitas dan Pertanggungjawaban

Secara umum, orang memiliki kapasitas hukum penuh setelah mencapai usia dewasa (21 tahun atau telah menikah), dan dapat bertindak atas nama sendiri. Jika belum dewasa, maka dibatasi melalui pengampuan atau perwalian.

Sementara itu, badan hukum bertindak melalui organ atau pengurusnya, misalnya direktur untuk PT atau ketua untuk yayasan. Meskipun demikian, tanggung jawab hukum tetap berada pada badan hukum itu sendiri sebagai entitas yang terpisah, bukan pada pengurus secara pribadi—kecuali dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum tertentu.

  • Hak dan Kewajiban

Baik orang maupun badan hukum dapat memiliki hak milik, membuat perjanjian, menggugat dan digugat, serta dikenakan tanggung jawab perdata. Namun, hanya orang yang memiliki hak-hak pribadi tertentu seperti hak hidup, hak atas tubuh, atau hak nikah. Badan hukum tidak memiliki "kehidupan pribadi" atau hak yang bersifat personal dan emosional.

Kesimpulan

Perbedaan antara orang dan badan hukum sebagai subjek hukum dalam hukum perdata terletak pada asal usul keberadaannya, cara memperoleh kedudukan hukum, cara bertindak dalam hukum, dan lingkup hak serta kewajibannya. Pemahaman akan perbedaan ini penting dalam praktik hukum perdata, terutama dalam konteks perjanjian, tanggung jawab hukum, dan representasi hukum di hadapan pengadilan.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami