Kepailitan dalam Hukum Indonesia: Jalan Terakhir Penyelesaian Utang

Dalam dunia usaha dan kehidupan ekonomi, tidak semua bisnis atau individu dapat terus memenuhi kewajiban keuangannya. Ketika utang tidak lagi mampu dibayar dan tidak ada solusi damai yang berhasil, maka hukum menyediakan mekanisme yang disebut kepailitan. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan utang secara adil, baik bagi pihak yang berutang (debitur) maupun pihak yang memberi utang (kreditur).

Secara sederhana, kepailitan adalah suatu keadaan ketika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga pengadilan menyatakan debitur tersebut dalam keadaan pailit. Dalam kondisi ini, seluruh kekayaan debitur akan dikelola oleh kurator untuk dibagikan secara proporsional kepada para kreditur.

Dasar Hukum Kepailitan

Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Undang-undang ini berlaku untuk:

  • Perusahaan swasta

  • Badan hukum (termasuk koperasi dan yayasan)

  • Perorangan

  • Termasuk badan usaha milik negara tertentu (dengan pengecualian)

Syarat Mengajukan Permohonan Pailit

  • Memiliki dua atau lebih kreditur

  • Tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Permohonan pailit bisa diajukan oleh:

  • Kreditur

  • Debitur sendiri

  • Kejaksaan (dalam hal kepentingan umum)

  • Bank Indonesia atau OJK (untuk lembaga keuangan)

  • Kurator (dalam hal tertentu)

Proses Kepailitan

  • Pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga

  • Sidang pemeriksaan singkat (tidak lebih dari 20 hari sejak pendaftaran)

  • Putusan Pengadilan: Jika dikabulkan, debitur resmi dinyatakan pailit

  • Pengangkatan kurator dan hakim pengawas

  • Pencocokan utang dan pembagian aset

Kurator akan mengelola dan menjual harta debitur yang pailit untuk dibagikan ke para kreditur sesuai urutan prioritas yang ditentukan hukum.

Lanjut

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami