Dalam sistem hukum waris perdata Indonesia, dikenal berbagai macam kedudukan ahli waris. Dua di antaranya yang sering menimbulkan pertanyaan adalah ahli waris langsung dan ahli waris pengganti. Meskipun keduanya sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan pewaris, posisi dan dasar hukumnya berbeda. Artikel ini akan mengulas secara ringkas perbedaan di antara keduanya, baik secara yuridis maupun praktis.
Pengertian Ahli Waris Langsung
Ahli waris langsung adalah pihak yang berhak mewarisi secara langsung dari pewaris berdasarkan hubungan darah, perkawinan, atau karena ditunjuk melalui surat wasiat. Mereka merupakan pihak utama yang dipanggil terlebih dahulu dalam sistem urutan waris berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata.
Ahli Waris Langsung Dalam Hukum Islam
.• Dasar Hukum
Walau tidak disebutkan secara eksplisit dalam HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), pembagian ini diakui melalui doktrin hukum acara perdata dan dipraktikkan secara konsisten oleh peradilan.
.• Contoh Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung No. 1787 K/Pdt/2014, yang menetapkan penggugat sebagai ahli waris sah, tanpa memuat perintah kepada tergugat untuk menyerahkan harta warisan.
Pengertian Ahli Waris Pengganti
Ahli waris pengganti adalah pihak yang menggantikan kedudukan ahli waris yang seharusnya menerima warisan, tetapi karena meninggal dunia lebih dahulu, tidak cakap, atau menolak warisan, maka haknya digantikan oleh keturunannya.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm