Perbedaan antara Ahli Waris Pengganti dan Ahli Waris Langsung dalam Hukum Waris Perdata

Dalam sistem hukum waris perdata Indonesia, dikenal berbagai macam kedudukan ahli waris. Dua di antaranya yang sering menimbulkan pertanyaan adalah ahli waris langsung dan ahli waris pengganti. Meskipun keduanya sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan pewaris, posisi dan dasar hukumnya berbeda. Artikel ini akan mengulas secara ringkas perbedaan di antara keduanya, baik secara yuridis maupun praktis.

Pengertian Ahli Waris Langsung

Ahli waris langsung adalah pihak yang berhak mewarisi secara langsung dari pewaris berdasarkan hubungan darah, perkawinan, atau karena ditunjuk melalui surat wasiat. Mereka merupakan pihak utama yang dipanggil terlebih dahulu dalam sistem urutan waris berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata.

  • Contoh: Anak kandung, suami atau istri sah, orang tua pewaris.

  • Karakteristik

  • Berhubungan langsung dengan pewaris (tanpa perantara).

  • Termasuk dalam urutan ahli waris menurut hukum (Pasal 832–837 KUH Perdata).

  • Mendapat hak waris tanpa perlu mewakili siapa pun.

  • Dasar Hukum: Pasal 832 KUH Perdata: “Para keluarga sedarah dari yang meninggal, baik sah maupun luar kawin, berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang.”

Ahli Waris Langsung Dalam Hukum Islam
  • Orang-orang yang punya hubungan nasab, pernikahan, atau wala’ dengan pewaris.

  • Masih hidup saat pewaris wafat.

  • Memenuhi syarat waris: tidak terhalang (mahjub), tidak kafir, tidak membunuh pewaris, dan tidak murtad.

  • Contoh ahli waris langsung: Anak (laki-laki/perempuan), Istri/suami, Ayah, ibu, Saudara kandung, Kakek/nenek, dll., tergantung kondisi keluarga pewaris saat meninggal

  • Dasarnya: QS. An-Nisa ayat 11–12 dan hadis Nabi SAW.

.• Dasar Hukum

Walau tidak disebutkan secara eksplisit dalam HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), pembagian ini diakui melalui doktrin hukum acara perdata dan dipraktikkan secara konsisten oleh peradilan.

.• Contoh Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung No. 1787 K/Pdt/2014, yang menetapkan penggugat sebagai ahli waris sah, tanpa memuat perintah kepada tergugat untuk menyerahkan harta warisan.

Pengertian Ahli Waris Pengganti

Ahli waris pengganti adalah pihak yang menggantikan kedudukan ahli waris yang seharusnya menerima warisan, tetapi karena meninggal dunia lebih dahulu, tidak cakap, atau menolak warisan, maka haknya digantikan oleh keturunannya.

  • Contoh: Cucu yang menggantikan posisi ayahnya (anak dari pewaris) yang telah wafat lebih dulu.

  • Karakteristik

  • Tidak mewaris secara langsung dari pewaris.

  • Mendapat hak waris melalui mekanisme “penggantian tempat” (plaatsvervulling).

  • Umumnya berlaku dalam garis lurus ke bawah.

Lanjut
tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami