Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu kejahatan serius yang mengancam generasi muda dan ketertiban sosial di Indonesia. Negara telah menerapkan aturan hukum tegas terkait tindak pidana narkotika, baik terhadap pemakai, pengedar, maupun produsen. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, serta tatanan sosial.
Pengertian Narkotika
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis-Jenis Narkotika
UU No. 35 Tahun 2009 membagi narkotika ke dalam tiga golongan:
Tindak Pidana Narkotika
Beberapa bentuk tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 111 sampai Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009, di antaranya:
Sanksi Pidana
Sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat beragam, tergantung jenis tindak pidana, jenis narkotika, serta jumlah barang bukti yang terlibat. Beberapa ketentuan penting di antaranya:
Kebijakan Rehabilitasi
Hukum Indonesia memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Kebijakan ini bertujuan agar pengguna narkotika tidak serta-merta dipidana, melainkan dipulihkan agar dapat kembali ke lingkungan masyarakat.
Hukum Indonesia secara tegas mengatur pemberantasan tindak pidana narkotika melalui pendekatan pidana dan rehabilitasi. Dengan ancaman pidana berat bagi pengedar dan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna, diharapkan peredaran gelap narkotika dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari dampak buruknya. Meski demikian, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial juga penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm