Dalam dunia bisnis di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang paling sering digunakan adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal struktur, status hukum, dan tanggung jawab para pemilik usaha. Memahami perbedaan ini penting bagi siapa pun yang ingin memulai usaha atau melakukan restrukturisasi bisnis.
Dasar Hukum
Status Badan Hukum
Kepemilikan dan Struktur Organisasi
Tanggung Jawab Hukum
Proses Pendirian
Kredibilitas dan Akses Modal
Kesimpulan
Pemilihan antara CV dan PT sangat bergantung pada skala usaha, kebutuhan struktur organisasi, serta sejauh mana pemilik usaha ingin membatasi tanggung jawab hukum mereka. Untuk usaha berskala kecil dengan hubungan internal yang sederhana, CV bisa menjadi pilihan efisien. Namun, untuk usaha yang bertujuan berkembang lebih besar dan profesional, PT memberikan perlindungan hukum dan peluang pengembangan modal yang lebih baik.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm