Legal Due Diligence vs Legal Opinion: Perbedaan Tujuan dan Prosedur

Dalam praktik hukum bisnis dan korporasi, istilah Legal Due Diligence (LDD) dan Legal Opinion sering kali digunakan, bahkan saling berkaitan. Meskipun keduanya disusun oleh profesional hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi tujuan, prosedur, maupun keluaran hukum yang dihasilkan.

Pengertian Legal Due Diligence dan Legal Opinion

Legal Due Diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen hukum suatu perusahaan atau objek transaksi untuk menilai kepatuhan, risiko hukum, dan keabsahan dokumen yang berkaitan. LDD lazim dilakukan sebelum aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau penawaran saham perdana (IPO).

Sementara itu, Legal Opinion adalah pendapat hukum tertulis yang diberikan oleh konsultan hukum atas suatu kondisi atau tindakan hukum tertentu, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Legal Opinion digunakan untuk memberikan jaminan kepada klien atas aspek legal suatu transaksi.

Perbedaan Tujuan

  • Legal Due Diligence bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum yang tersembunyi dalam suatu entitas atau transaksi. Tujuannya bersifat evaluatif dan investigatif.

  • Legal Opinion bertujuan untuk memberikan keyakinan hukum kepada pihak terkait mengenai keabsahan suatu tindakan hukum, seperti perjanjian, struktur transaksi, atau status hukum pihak dalam kontrak.

Dasar Hukum Legal Due Diligence dan Legal Opinion di Indonesia

Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam satu undang-undang tertentu, pelaksanaan LDD dan Legal Opinion berakar dari praktik hukum korporasi dan prinsip kehati-hatian (prudential principles). Beberapa dasar hukumnya antara lain:

  • 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

  • Pasal 1320: syarat sahnya perjanjian, digunakan dalam LDD untuk memverifikasi legalitas kontrak.

  • Pasal 1338: pacta sunt servanda, mengikatnya perjanjian sebagai hukum bagi para pihak.

  • 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

  • Pasal 17 dan 18: kewajiban memiliki anggaran dasar dan perubahannya,

  • Pasal 102–103: pengalihan kekayaan perusahaan yang memerlukan persetujuan RUPS, relevan dalam LDD.

  • 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

  • Pasal 1 angka 26 dan 27: definisi Penawaran Umum dan Prospektus, LDD penting sebelum IPO.

  • POJK No. 17/POJK.04/2020: mewajibkan adanya Legal Due Diligence sebelum penerbitan efek.

  • 4. Kode Etik Advokat dan Kode Etik Notaris

  • Mengatur tanggung jawab profesional dalam memberikan pendapat hukum yang jujur dan independen.

  • 5. Yurisprudensi dan praktik standar

  • Tidak sedikit kasus sengketa korporasi di pengadilan yang menjadikan hasil LDD dan Legal Opinion sebagai bukti utama terkait kesalahan/kelalaian dalam pengambilan keputusan hukum.

Perbedaan Prosedur

  • Prosedur LDD meliputi:

  • Pengumpulan dan penelaahan dokumen legal seperti akta pendirian, izin usaha, kontrak, sertifikat tanah, hingga laporan keuangan.

  • Wawancara dengan pihak manajemen atau pemilik.

  • Penyusunan laporan yang memuat temuan, analisis risiko, dan rekomendasi tindakan hukum.

  • Prosedur Legal Opinion meliputi:

  • Permintaan fakta dari klien atau pihak terkait.

  • Kajian norma hukum yang berlaku (undang-undang, yurisprudensi, peraturan pelaksana).

  • Penyusunan opini hukum atas pertanyaan hukum tertentu dalam bentuk dokumen tertulis.

Karakteristik dan Hasil

  • LDD bersifat deskriptif dan faktual; laporan LDD memuat hasil telaah dan status hukum dari dokumen yang diperiksa.

  • Legal Opinion bersifat normatif dan analitis; dokumen ini menyatakan pendapat hukum atas suatu tindakan atau posisi hukum.

Kapan Digunakan?

  • LDD digunakan sebelum transaksi besar untuk memastikan tidak ada permasalahan hukum tersembunyi.

  • Legal Opinion digunakan sebelum atau setelah transaksi untuk memastikan tindakan yang dilakukan sah secara hukum.

Penutup

Meskipun Legal Due Diligence dan Legal Opinion sama-sama produk dari kajian hukum, keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi. LDD berfungsi sebagai alat pengumpulan dan verifikasi fakta, sementara Legal Opinion menjadi simpulan hukum dari fakta tersebut. Dalam transaksi besar, idealnya kedua dokumen ini disusun agar keputusan bisnis dapat diambil secara lebih aman dan terukur secara hukum.

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami