Dalam praktik hukum bisnis dan korporasi, istilah Legal Due Diligence (LDD) dan Legal Opinion sering kali digunakan, bahkan saling berkaitan. Meskipun keduanya disusun oleh profesional hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi tujuan, prosedur, maupun keluaran hukum yang dihasilkan.
Pengertian Legal Due Diligence dan Legal Opinion
Legal Due Diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen hukum suatu perusahaan atau objek transaksi untuk menilai kepatuhan, risiko hukum, dan keabsahan dokumen yang berkaitan. LDD lazim dilakukan sebelum aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau penawaran saham perdana (IPO).
Sementara itu, Legal Opinion adalah pendapat hukum tertulis yang diberikan oleh konsultan hukum atas suatu kondisi atau tindakan hukum tertentu, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Legal Opinion digunakan untuk memberikan jaminan kepada klien atas aspek legal suatu transaksi.
Perbedaan Tujuan
Dasar Hukum Legal Due Diligence dan Legal Opinion di Indonesia
Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam satu undang-undang tertentu, pelaksanaan LDD dan Legal Opinion berakar dari praktik hukum korporasi dan prinsip kehati-hatian (prudential principles). Beberapa dasar hukumnya antara lain:
Perbedaan Prosedur
Karakteristik dan Hasil
Kapan Digunakan?
Penutup
Meskipun Legal Due Diligence dan Legal Opinion sama-sama produk dari kajian hukum, keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi. LDD berfungsi sebagai alat pengumpulan dan verifikasi fakta, sementara Legal Opinion menjadi simpulan hukum dari fakta tersebut. Dalam transaksi besar, idealnya kedua dokumen ini disusun agar keputusan bisnis dapat diambil secara lebih aman dan terukur secara hukum.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm