Hukum Perdagangan di Indonesia

Perdagangan merupakan salah satu aktivitas ekonomi utama dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen membutuhkan aturan yang jelas agar tercipta ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum. Oleh karena itu, negara hadir melalui peraturan hukum perdagangan yang mengatur tata cara, persyaratan, dan ketentuan dalam kegiatan perdagangan tersebut.

Secara umum, hukum perdagangan dapat diartikan sebagai: Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha dan pihak terkait dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam arti lebih luas, hukum perdagangan juga meliputi ketentuan terkait badan usaha, transaksi niaga, kontrak dagang, pasar, ekspor- impor, perdagangan elektronik, serta perlindungan konsumen.

Dasar Hukum Perdagangan di Indonesia

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) β†’ Mengatur tentang perusahaan dagang, surat berharga, asuransi, pengangkutan, dll.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) β†’ Mengatur dasar perjanjian jual beli.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan β†’ Mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan di dalam negeri dan perdagangan luar negeri.

  • Peraturan Pemerintah & Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) β†’ Contoh: Permendag tentang ketentuan ekspor-impor, penataan pasar rakyat, waralaba, perdagangan elektronik.

  • Peraturan lain terkait sektor perdagangan tertentu, seperti:

1. UU Perlindungan Konsumen 2. UU Metrologi Legal 3. UU Jaminan Produk Halal

Ketentuan Penting dalam UU Perdagangan

Beberapa ketentuan penting dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan antara lain:

  • Pasal 4: Pemerintah wajib menciptakan iklim usaha perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan transparan.

  • Pasal 7: Pelaku usaha wajib memenuhi standar mutu barang/jasa yang diperdagangkan.

  • Pasal 17: Pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

  • Pasal 66-69: Pengaturan sanksi administratif, pidana, dan denda terhadap pelanggaran ketentuan perdagangan.

Sanksi dalam Hukum Perdagangan

Pelaku usaha atau pihak yang melanggar ketentuan hukum perdagangan dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Sanksi administratif: peringatan, pencabutan izin usaha, penutupan usaha.

  • Sanksi perdata: ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.Sanksi perdata: ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

  • Sanksi pidana: pidana kurungan, denda, atau pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukum perdagangan berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi kepentingan masyarakat dalam aktivitas perdagangan. Melalui aturan-aturan yang jelas dan tegas, diharapkan semua pelaku usaha dapat menjalankan usaha dengan etika dan tanggung jawab, serta masyarakat memperoleh perlindungan hukum dalam setiap transaksi perdagangan.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami