Perdagangan merupakan salah satu aktivitas ekonomi utama dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen membutuhkan aturan yang jelas agar tercipta ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum. Oleh karena itu, negara hadir melalui peraturan hukum perdagangan yang mengatur tata cara, persyaratan, dan ketentuan dalam kegiatan perdagangan tersebut.
Secara umum, hukum perdagangan dapat diartikan sebagai: Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha dan pihak terkait dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam arti lebih luas, hukum perdagangan juga meliputi ketentuan terkait badan usaha, transaksi niaga, kontrak dagang, pasar, ekspor- impor, perdagangan elektronik, serta perlindungan konsumen.
Dasar Hukum Perdagangan di Indonesia
1. UU Perlindungan Konsumen 2. UU Metrologi Legal 3. UU Jaminan Produk Halal
Ketentuan Penting dalam UU Perdagangan
Beberapa ketentuan penting dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan antara lain:
Sanksi dalam Hukum Perdagangan
Pelaku usaha atau pihak yang melanggar ketentuan hukum perdagangan dapat dikenakan sanksi berupa:
Hukum perdagangan berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi kepentingan masyarakat dalam aktivitas perdagangan. Melalui aturan-aturan yang jelas dan tegas, diharapkan semua pelaku usaha dapat menjalankan usaha dengan etika dan tanggung jawab, serta masyarakat memperoleh perlindungan hukum dalam setiap transaksi perdagangan.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm