Perdagangan Elektronik di Indonesia

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menjadi digital. Saat ini, hampir seluruh kegiatan jual beli dapat dilakukan secara daring (online) melalui berbagai platform e-commerce. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai potensi permasalahan hukum, seperti penipuan, pelanggaran data pribadi, barang tidak sesuai, hingga ketidakseimbangan perlindungan bagi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang jelas terhadap perdagangan elektronik di Indonesia.

Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE): Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dengan kata lain, perdagangan elektronik (e-commerce) adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui media internet dan sistem elektronik, baik melalui marketplace, media sosial, aplikasi daring, maupun website resmi.

Dasar Hukum Perdagangan Elektronik di Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan UU ITE) → Mengatur dasar hukum transaksi elektronik.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) → Mengatur teknis perdagangan melalui sistem elektronik.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan → Ketentuan umum perdagangan di Indonesia.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen → Memberikan perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) → Untuk transaksi keuangan digital.

Ruang Lingkup Hukum Perdagangan Elektronik

  • Transaksi barang dan jasa melalui marketplace, website, aplikasi.

  • Penyelenggara sistem elektronik (platform e-commerce).

  • Perjanjian jual beli elektronik.

  • Perlindungan data pribadi konsumen.

  • Pembayaran elektronik dan sistem keuangan digital.

  • Perlindungan konsumen online.

  • Penyelesaian sengketa online.

Kewajiban Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik (Pasal 5 PP PMSE)

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang barang/jasa yang ditawarkan.

  • Menjamin keamanan data pribadi konsumen.

  • Memberikan sarana pengaduan bagi konsumen.

  • Memenuhi ketentuan perizinan usaha perdagangan elektronik.

  • Melakukan pencatatan dan penyimpanan data transaksi elektronik.

  • Mematuhi ketentuan perpajakan dan bea cukai untuk transaksi lintas negara.

Hak Konsumen dalam Perdagangan Elektronik

  • Mendapatkan informasi lengkap dan jujur tentang barang/jasa.

  • Mendapatkan barang/jasa sesuai dengan pesanan.

  • Mendapatkan perlindungan atas data pribadi.

  • Mendapatkan layanan pengaduan.

  • Menuntut ganti rugi jika dirugikan akibat transaksi elektronik.

Sanksi dalam Perdagangan Elektronik

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan elektronik, dapat dikenakan:

  • Sanksi administratif: teguran tertulis, pemutusan akses sistem elektronik, pencabutan izin.

  • Sanksi pidana (berdasarkan UU ITE): Pasal 28 ayat (1) UU ITE: pelaku penyebaran informasi bohong dan menyesatkan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

  • Tuntutan ganti rugi secara perdata.

Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik

Sengketa perdagangan elektronik dapat diselesaikan melalui:

  • Negosiasi langsung antara pelaku usaha dan konsumen.

  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

  • Lembaga Arbitrase atau Mediasi.

  • Lembaga pengaduan konsumen online (seperti LAPOR.go.id atau platform e-commerce).

  • Pengadilan Negeri jika tidak tercapai kesepakatan.

Perdagangan elektronik membawa kemudahan sekaligus tantangan hukum dalam transaksi digital. Dengan adanya regulasi seperti UU ITE dan PP PMSE, pemerintah berusaha mengatur tata cara perdagangan daring yang aman, adil, dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Pelaku usaha dan masyarakat diharapkan memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami