Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menjadi digital. Saat ini, hampir seluruh kegiatan jual beli dapat dilakukan secara daring (online) melalui berbagai platform e-commerce. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan berbagai potensi permasalahan hukum, seperti penipuan, pelanggaran data pribadi, barang tidak sesuai, hingga ketidakseimbangan perlindungan bagi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang jelas terhadap perdagangan elektronik di Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE): Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dengan kata lain, perdagangan elektronik (e-commerce) adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui media internet dan sistem elektronik, baik melalui marketplace, media sosial, aplikasi daring, maupun website resmi.
Dasar Hukum Perdagangan Elektronik di Indonesia
Ruang Lingkup Hukum Perdagangan Elektronik
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik (Pasal 5 PP PMSE)
Hak Konsumen dalam Perdagangan Elektronik
Sanksi dalam Perdagangan Elektronik
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan elektronik, dapat dikenakan:
Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik
Sengketa perdagangan elektronik dapat diselesaikan melalui:
Perdagangan elektronik membawa kemudahan sekaligus tantangan hukum dalam transaksi digital. Dengan adanya regulasi seperti UU ITE dan PP PMSE, pemerintah berusaha mengatur tata cara perdagangan daring yang aman, adil, dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Pelaku usaha dan masyarakat diharapkan memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm