Kegiatan perdagangan dan jasa tidak lepas dari hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, sering kali konsumen berada di posisi lemah karena keterbatasan informasi, ketidakseimbangan posisi tawar, maupun ketidaktahuan atas hak-haknya. Oleh karena itu, negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen agar tidak dirugikan dalam kegiatan transaksi barang dan/atau jasa. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Menurut Pasal 1 angka 1 UU PK, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan ini mencakup hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
o Peraturan Pemerintah o Peraturan Menteri Perdagangan o Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perlindungan konsumen sektor keuangan
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen (Pasal 4 UU PK):
Kewajiban Konsumen (Pasal 5 UU PK):
Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7 UU PK):
Upaya Perlindungan Konsumen
Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan wujud hadirnya negara dalam menjaga keseimbangan hubungan pelaku usaha dan konsumen di tengah perkembangan perdagangan barang dan jasa. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen, diharapkan hak-hak konsumen dapat terlindungi dan tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm