Dalam hukum perdata Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perikatan merupakan salah satu konsep sentral. Perikatan mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berkewajiban untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, sedangkan pihak lainnya berhak menuntut pemenuhan kewajiban tersebut.
Pengertian Perikatan
Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, perikatan lahir dari perjanjian dan undang-undang. Ini menunjukkan bahwa perikatan bisa timbul karena adanya kesepakatan sukarela para pihak, maupun karena kewajiban yang langsung ditetapkan oleh hukum.
Bentuk Perikatan
Dalam KUHPerdata, bentuk perikatan dapat dibedakan berdasarkan dua kategori utama:
Jenis Perikatan
KUHPerdata mengklasifikasikan jenis perikatan berdasarkan berbagai aspek, antara lain:
Penutup
Pemahaman mengenai bentuk dan jenis perikatan penting dalam praktik hukum maupun dunia usaha. Hal ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap kewajiban kontraktual, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak. Dengan mengenali karakteristik perikatan, masyarakat dan pelaku usaha dapat merancang perjanjian secara lebih hati-hati dan sesuai hukum yang berlaku.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm