Asas Kepastian Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia

Asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum, termasuk dalam hukum perdata Indonesia. Kepastian hukum menjamin bahwa hukum dapat dipahami, diakses, dan ditegakkan secara konsisten, sehingga hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum sipil dapat dilindungi secara adil.

Pengertian Asas Kepastian Hukum

Secara umum, asas kepastian hukum adalah prinsip yang menuntut agar hukum:

  • Jelas dan tidak ambigu

  • Diterapkan secara konsisten

  • Tersedia bagi masyarakat agar dapat diketahui sebelumnya

Dalam hukum perdata, kepastian hukum memastikan bahwa setiap individu dapat:

  • Merancang hubungan hukum (misalnya kontrak) secara sah

  • Menuntut hak atau memenuhi kewajiban berdasarkan norma yang sudah baku

  • Memperoleh perlindungan dari pengadilan jika haknya dilanggar

Dasar Hukum dalam KUH Perdata

Asas kepastian hukum dalam hukum perdata tercermin dalam berbagai ketentuan KUHPerdata, antara lain:

  • Pasal 1338 KUHPerdata: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

  • Artinya, selama perjanjian dibuat sesuai hukum, ia akan berlaku dengan kekuatan penuh memberikan kepastian kepada para pihak.

  • Pasal 1320 KUHPerdata: menetapkan syarat sahnya perjanjian (kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal).

  • Tujuannya agar kontrak tidak bisa diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa dasar hukum.

Wujud Kepastian Hukum dalam Praktik Perdata

Kepastian hukum dalam hukum perdata tercermin dalam hal-hal berikut:

  • Keberadaan aturan tertulis yang jelas dan rinci, seperti KUHPerdata, UU Perkawinan, UU Kewarisan, dll.

  • Pentingnya dokumen hukum dan bukti tertulis (akta, kontrak, sertifikat) dalam transaksi.

  • Peran lembaga peradilan dan notaris dalam menjaga legalitas serta memberikan perlindungan hukum.

  • Penerapan asas “pacta sunt servanda” (perjanjian harus ditepati) yang memperkuat stabilitas hubungan hukum.

Tantangan Kepastian Hukum

Meskipun asas ini sangat ideal, penerapannya tidak lepas dari tantangan:

  • Tumpang tindih peraturan (misalnya antara KUHPerdata dan peraturan sektoral)

  • Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam membuat kontrak atau perjanjian

  • Praktik peradilan yang belum sepenuhnya konsisten

  • Inkonsistensi penafsiran hukum antar putusan

Kesimpulan

Asas kepastian hukum dalam hukum perdata Indonesia menjamin bahwa hak dan kewajiban warga negara terlindungi berdasarkan norma yang tetap, konsisten, dan dapat diprediksi. Dengan asas ini, hukum perdata mampu mendorong stabilitas dalam hubungan sosial dan ekonomi, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyusun perjanjian dan menyelesaikan sengketa secara tertib dan berkeadilan.

Referensi

  • KUHPerdata Pasal 1320, 1338

  • Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata

  • Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum

tentang penulis
PASS FOTO 3X4_Fathurramadhan PN - Fathur Putra
Fathurramadhan Putra Nugraha

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami