Asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum, termasuk dalam hukum perdata Indonesia. Kepastian hukum menjamin bahwa hukum dapat dipahami, diakses, dan ditegakkan secara konsisten, sehingga hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum sipil dapat dilindungi secara adil.
Pengertian Asas Kepastian Hukum
Secara umum, asas kepastian hukum adalah prinsip yang menuntut agar hukum:
Dalam hukum perdata, kepastian hukum memastikan bahwa setiap individu dapat:
Dasar Hukum dalam KUH Perdata
Asas kepastian hukum dalam hukum perdata tercermin dalam berbagai ketentuan KUHPerdata, antara lain:
Wujud Kepastian Hukum dalam Praktik Perdata
Kepastian hukum dalam hukum perdata tercermin dalam hal-hal berikut:
Tantangan Kepastian Hukum
Meskipun asas ini sangat ideal, penerapannya tidak lepas dari tantangan:
Kesimpulan
Asas kepastian hukum dalam hukum perdata Indonesia menjamin bahwa hak dan kewajiban warga negara terlindungi berdasarkan norma yang tetap, konsisten, dan dapat diprediksi. Dengan asas ini, hukum perdata mampu mendorong stabilitas dalam hubungan sosial dan ekonomi, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyusun perjanjian dan menyelesaikan sengketa secara tertib dan berkeadilan.
Referensi

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm