Hukum Hak Paten di Indonesia

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong lahirnya berbagai inovasi dan penemuan baru di berbagai bidang, mulai dari farmasi, teknik, hingga alat elektronik. Agar penemu memperoleh perlindungan hukum atas hasil temuannya dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari penemuan tersebut, negara memberikan jaminan melalui hak paten. Di Indonesia, hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pengertian Hak Paten

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 13 Tahun 2016, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan kata lain, hak paten memberikan hak penuh kepada penemu untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan hasil temuannya.

Jenis-Jenis Paten

  • Paten Biasa: Diberikan untuk invensi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Contoh: teknologi mesin, obat-obatan baru, alat elektronik canggih.

  • Paten Sederhana: Diberikan untuk invensi berupa produk atau alat yang memiliki kegunaan praktis dan pengembangan sederhana dari teknologi yang sudah ada. Contoh: desain baru alat dapur, variasi kemasan produk.

Syarat Paten

  • Baru (novelty): belum pernah dipublikasikan atau digunakan di mana pun sebelumnya.

  • Mengandung langkah inventif (inventive step): tidak secara jelas dapat diduga oleh orang yang memiliki keahlian di bidangnya.

  • Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability): bisa dibuat atau digunakan dalam skala industri.

Masa Berlaku Hak Paten

  • Paten Biasa berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

  • Paten Sederhana berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Setelah masa berlaku habis, paten tersebut masuk ke domain publik dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja tanpa perlu izin.

Prosedur Pendaftaran Paten

Permohonan pendaftaran paten diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, baik secara online maupun langsung.

Proses pendaftaran meliputi:

  • Pengajuan permohonan dan dokumen persyaratan

  • Pemeriksaan administratif dan substantif

  • Pengumuman dalam berita resmi paten

  • Penerbitan sertifikat paten

Sanksi atas Pelanggaran Paten

Pelanggaran hak paten terjadi apabila pihak lain memanfaatkan, memproduksi, atau memperjualbelikan invensi yang dipatenkan tanpa izin pemegang hak. Sanksi pidana dapat berupa penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, serta sanksi perdata berupa ganti rugi sesuai kerugian yang dialami pemegang paten.

Hak paten memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di Indonesia. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap invensi, penemu akan lebih termotivasi untuk terus berkreasi tanpa khawatir temuannya disalahgunakan. Selain itu, penerapan hukum paten yang baik juga dapat meningkatkan daya saing nasional dalam bidang teknologi dan industri.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami