Objek Sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, salah satu unsur pokok yang harus dipenuhi sebelum sebuah perkara dapat diperiksa adalah keberadaan objek sengketa. Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, objek sengketa dalam PTUN adalah keputusan tata usaha negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Ciri-ciri objek sengketa di PTUN:

  • Berbentuk Keputusan Tertulis: Artinya harus berupa dokumen atau surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat TUN.

  • Dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara: Pejabat yang memiliki kewenangan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah.

  • Bersifat Konkret, Individual, dan Final - Konkret: Ditujukan kepada objek tertentu, bukan bersifat umum. - Individual: Ditujukan kepada individu atau badan hukum tertentu, bukan kepada masyarakat luas. - Final: Tidak memerlukan persetujuan atau tindakan administratif lanjutan untuk berlaku.

  • Menimbulkan Akibat Hukum: Keputusan tersebut harus menimbulkan akibat hukum tertentu bagi pihak yang dituju.

Contoh keputusan tata usaha negara yang dapat dijadikan objek gugatan:

  • Keputusan pemberhentian PNS

  • Surat pencabutan izin usaha

  • Keputusan pembatalan sertifikat hak atas tanah

  • Penetapan tender proyek pemerintah

  • Surat penolakan permohonan perizinan

Sebaliknya, keputusan yang bersifat rekomendasi, pengumuman, atau keputusan internal yang tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga tidak dapat dijadikan objek sengketa dalam PTUN.

Dalam praktiknya, banyak terjadi perdebatan mengenai status keputusan tertentu sebagai objek sengketa. Sebagai contoh, dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/TUN/2016, pengadilan memutuskan bahwa surat pengumuman hasil seleksi jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah tidak termasuk objek sengketa karena tidak bersifat konkret, individual, dan final. Oleh karena itu, pemahaman mengenai objek sengketa ini menjadi sangat penting bagi masyarakat atau kuasa hukum sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

tentang penulis
IMG-20240823-WA0001 - Shucy Widya Shapitri
Shucy Widya Shapitri

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm

Belum menemukan solusi yang sesuai?

Kami Siap Membantu Anda Melalui Konsultasi Hukum yang Tepat dan Terpercaya.

Hubungi Tim Hukum Kami