Dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, salah satu unsur pokok yang harus dipenuhi sebelum sebuah perkara dapat diperiksa adalah keberadaan objek sengketa. Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, objek sengketa dalam PTUN adalah keputusan tata usaha negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Ciri-ciri objek sengketa di PTUN:
Contoh keputusan tata usaha negara yang dapat dijadikan objek gugatan:
Sebaliknya, keputusan yang bersifat rekomendasi, pengumuman, atau keputusan internal yang tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga tidak dapat dijadikan objek sengketa dalam PTUN.
Dalam praktiknya, banyak terjadi perdebatan mengenai status keputusan tertentu sebagai objek sengketa. Sebagai contoh, dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/TUN/2016, pengadilan memutuskan bahwa surat pengumuman hasil seleksi jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah tidak termasuk objek sengketa karena tidak bersifat konkret, individual, dan final. Oleh karena itu, pemahaman mengenai objek sengketa ini menjadi sangat penting bagi masyarakat atau kuasa hukum sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

Intern at Ambarsan & Partners Law Firm